Berita Denpasar
Diisukan Ada Kenaikan UKT dan SPI Mendadak, Begini Penjelasan Biro Akademik ISI Denpasar
- Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar dikabarkan melakukan penaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Penulis: Putu Yunia Andriyani | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar dikabarkan melakukan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Kenaikan UKT ini dilakukan secara signifikan dan diterapkan kepada mahasiswa yang mendaftar melalui jalur mandiri.
Selain kenaikan UKT, Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) juga mengalami kenaikan hampir 100 persen.
Mirisnya, kenaikan UKT dan SPI tersebut tidak diawali dengan sosialisasi terlebih dahulu dari pihak ISI yang berwenang kepada orang tua/wali mahasiswa.

M (inisial), orang tua calon mahasiswa asal Singapadu, Gianyar terkejut dengan adanya pemberitaan ini.
Keputusan tersebut dinilai sepihak dan membuat orang tua kewalahan untuk menghadapi situasi yang sulit ini.
"Ya kagetlah kalau beritanya tiba-tiba gini, tidak sesuai budget yang kita siapkan.
Saya yang pegawai saja merasa susah, apalagi yang kondisi ekonominya kurang mampu," tuturnya saat dihubungi oleh Tribun Bali.
Ia mengatakan sebaiknya pihak kampus kembali meninjau keputusan untuk menaikan UKT yang dirasa berat.
Namun, kabar tersebut langsung ditepis oleh I Ketut Adi Sugita selaku Biro Akademik Kemahasiswaan Perencanaan dan Kerjasama ISI Denpasar.
Kepada Tribun Bali ia menegaskan hingga saat ini tidak ada kenaikan untuk UKT dan SPI sehingga kabar itu tidak sesuai kenyataan.
“Kabar tersebut Hoax, itu tidak benar.
Di ISI Denpasar, sampai saat ini (tahun 2022) tidak ada kenaikan tarif UKT maupun SPI bagi peserta jalur mandiri,” tegas I Ketut Adi Sugita.
Ketut Adi menjelaskan penetapan UKT harus disesuaikan dengan peraturan yang ada dan tidak boleh secara sembarangan merebah tarif UKT.
Tarif UKT harus sesuai dengan Keputusan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 194/M/KPT/2019 Tentang Biaya Kuliah Tunggal, Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Tahun 2019.
Rentang UKT di ISI Denpasar memiliki delapan klaster yang sudah ditetapkan oleh kementerian.
UKT 1 dengan nominal Rp 500.000 hingga UKT 8 dengan nominal Rp 7.500.000,.
Ada juga UKT untuk mahasiswa asing yang menempuh pendidikan di ISI Denpasar dikenakan biaya Rp 10.000.000,.
Seiring dengan SK Kementerian tersebut, dikeluarkan pula Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Biaya Operasional Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam Peraturan Menteri tersebut disebutkan tidak boleh menaikan UKT di masa pandemi yang masih berlangsung hingga saat ini.
Sementara untuk tarif SPI sudah diperbarui dengan Keputusan Rektor ISI Denpasar Nomor 72/IT5.4/KU/2022 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ISI Denpasar Tahun 2022.
“Penetapan melalui keputusan rektor tersebut digunakan untuk menetapkan kembali tarif PNBP sebagai dasar hukum penerimaan atau penarikan uang, salah satunya SPI,” ujarnya.
Ketut Adi menjelaskan penetapan tarif UKT tersebut dilakukan berdasarkan verifikasi data dari berbagai sumber.
Data tersebut digunakan sebagai acuan untuk mengukur kemampuan ekonomi dari keluarga calon mahasiswa tersebut.
“Kita sudah mengumpulkan data dari penghasilan orang tua, aset yang dimiliki, daya listrik, penggunaan air pakai PAM atau tidak.
Kita juga minta calon mahasiswa mengumpulkan foto rumah tempat tinggalnya dan masih banyak lagi,” jelasnya.
Saat ditemui di ruangannya pada Rabu, 3 Agustus 2022, Ketut Adi memperkirakan isu tersebut berasal dari harapan keluarga calon mahasiswa.
Namun, sebagai bagian tim verifikasi data, Ketut Adi menuturkan timnya banyak menemukan indikasi pengisian data yang tidak sesuai setelah dilihat dari berbagai sudut pandang.
Hal itulah sebagai acuan penetapan UKT sehingga calon mahasiswa bisa mendapat UKT dengan klaster besar.
“Dengan memasukan data sekecil-kecilnya, ada harapan untuk mendapat UKT terendah.
Sayangnya, ekspetasi mereka itu meleset sehingga mereka merasa berat untuk membayar,” tuturnya.
Saat ini, mahasiswa dibolehkan untuk mengajukan banding apabila merasa penetapan UKT tidak sesuai dengan kemampuannya.
Namun, realisasi dari banding tersebut bari akan dilaksanakan pada penetapan UKT di semester berikutnya.
Tentunya mahasiswa perlu mengisi beberapa kelengkapan administrasi yang diikutkan dengan persyaratan verifikasi ulang.
“Kami wajib melakukan verifikasi ulang apabila mereka (mahasiswa) merasa itu tidak sesuai dengan kondisinya.
Tapi itu tergantung juga itu bisa kemungkinan turun atau malah naik karena kami akan benar-benar survei ke lapangan,” tambah Ketut Adi.
Kepada seluruh calon mahasiswa ISI Denpasar, Ketut Adi menyampaikan harapannya untuk dapat mengisi data dengan kenyataan dan tidak berupaya memanipulasi data.
Ia menghimbau kepada calon mahasiswa untuk membayar UKT sesuai kemampuan dan memberikan kesempatan kemudahan kepada yang benar-benar membutuhkan. (yun)