Berita Denpasar

Ditangkap Setelah Ambil Tempelan Sabu 1 Kg, Fajar Dituntut 9 Tahun Penjara

Fajar Gilang Samudro (28) telah menjalani sidang tuntutan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Terdakwa Fajar dituntut pidana penjara sel

Penulis: Putu Candra | Editor: Marianus Seran
KOLASE TRIBUN BALI
Ilustrasi sabu-sabu di Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Fajar Gilang Samudro (28) telah menjalani sidang tuntutan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Terdakwa Fajar dituntut pidana penjara selama sembilan tahun oleh jaksa penuntut umum, karena dinilai terbukti terlibat peredaran narkotik golongan I jenis sabu yang beratnya lebih dari 1 Kilogram.

"Tuntutan sudah dibacakan jaksa penuntut. Terdakwa Fajar Gilang dituntut pidana penjara selama sembilan tahun, denda Rp 2 miliar subsidair dua tahun penjara," jelas Desi Purnani Adam selaku penasihat hukum terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Rabu, 3 Agustus 2022.

Pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar mengatakan, oleh jaksa penuntut, kliennya itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Baca juga: Termasuk Wilayah Rawan Kriminal,  Patroli Wilayah Rutin Dilakukan Polsek Mengwi

Sebagaimana dakwaan kesatu jaksa penuntut, terdakwa Fajar dijerat pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik.

"Kami sudah sampaikan ke majelis hakim akan mengajukan pembelaan secara tertulis, menanggapi tuntutan jaksa," ucap Desi Purnani Adam. 

Diungkap dalam surat dakwaan jaksa penuntut, terdakwa Gilang ditangkap di Jalan Perumahan Graha Mutiara Permai, Banjar Semate, Abianbase, Mengwi, Badung, Rabu, 19 Januari 2022, sekitar pukul 15.00 Wita.

Ditangkapnya terdakwa, berawal ketika dihubungi oleh Saiful (buron). Terdakwa disuruh mengambil tas berwarna merah yang didalamnya berisi kotak susu.

Di mana dalam kotak susu itu terdapat sepuluh plastik klip 
berisi sabu dengan berat seluruhnya 1.014,83 gram netto. 

Dari pekerjaan mengambil paket sabu itu terdakwa diberikan uang Rp. 100 ribu untuk beli bensin dan makan oleh Saiful. Namun apes, usai mengambil paket sabu itu yang rencananya akan ditempel kembali di daerah Jimbaran, terdakwa keburu diringkus petugas kepolisian. (*)
 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved