Berita Badung

Nova, Anak Ketua DPR yang Kecanduan Ganja untuk Kurangi Sakit Kepala Usai Operasi

Nova adalah anak ketua DPRD Badung yang ditangkap karena kepemilikan ganja. Ia mengonsumsi ganja untuk mengurangi rasa sakit setelah operasi.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: I Putu Darmendra
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi ganja medis. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Nova Christ Andika Graha Parwata dengan pidana rehabilitasi enam bulan. Nova adaah anak ketua DPRD Badung yang ditangkap karena kendapatan memiliki ganja. Ia mengaku mengonsumsi ganja untuk mengurangi rasa sakit akibat operasi setelah kecelakaan. 

TRIBUN-BAI.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah memvonis Putu Nova Christ Andika Graha Parwata (34) dengan pidana rehabilitasi selama enam bulan.

Nova adalah anak ketua DPRD Badung yang ditangkap karena kepemilikan ganja.

Nova mengonsumsi ganja untuk mengurangi rasa sakit akibat operasi setelah kecelakaan.

Amar putusan dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar secara daring di PN Denpasar, Selasa 2 Agustus 2022.

Putusan majelis hakim pimpinan I Putu Suyoga ini sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum.

Terhadap putusan itu, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Sikap berbeda disampaikan tim penasihat hukum terdakwa yang langsung menerima.

Baca juga: Mengenal Ganja Medis dari Perjuangan Santi untuk Anaknya Pika

"Kami menerima putusan hakim," kata Ida Bagus Gumilang Galih Sakti dan Edward Firdaus Pangkahila selaku tim penasihat hukum.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam amar putusan, majelis hakim mengurai hal memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, perbuatan Nova bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

Sedangkan hal yang meringankan, Nova pernah mengikuti rehabilitasi di Surabaya dan Anargya Sober House pada 2017.

Nova mengonsumsi narkotika untuk mengurangi rasa sakit akibat operasi luka bekas kecelakaan. Nova mengaku salah dan belum pernah dihukum.

Nova ditangkap oleh anggota Reserse Narkoba Polresta Denpasar di kediamannya, Jalan Panji No. 27 Banjar Untal-Untal, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Sabtu 14 Mei 2022 sekira pukul 20.00 Wita.

Polisi mengaku dapat informasi dari masyarakat ada orang yang akan mengambil ganja di Jalan Alam Sari, Denpasar Barat.

Polisi bergerak dan melihat seorang yang diketahui bernama I Putu Soni Arditama membawa bungkusan plastik, dan polisi menangkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved