Polisi Tembak Polisi
Bharada E Tersangka, Mahfud MD Sebut Kematian Brigadir J 'Bukan Kasus Kriminal Biasa': Harus Sabar
Menko Polhukam Mahfud MD telah melakukan audisensi dengan Ayah Brigadir J Samuel Hutabarat ditemani dengan pengacaranya pada Rabu 3 Agustus 2022.
TRIBUN-BALI.COM – Bharada E Tersangka, Mahfud MD Sebut Kematian Brigadir J Bukan Kasus Kriminal Biasa: Harus Sabar
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan jika dirinya telah melaksanakan pertemuan dengan ayah dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat ditemani dengan pengacaranya.
Pertemuan tersebut pun digelar di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Rabu 3 Agustus 2022 siang.
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud pun menyatakan tuntutan terkait penanganan kasus kematian Brigadir J oleh pengacara keluarga Brigadir J.
“Ya mereka menyampaikan keluhan dan pandangan, bahkan keyakinan dari sisi mereka tentang peristiwa di rumah Kadiv Propam Pak Sambo. Itu dari sisi mereka," ujar Mahfud dalam jumpa pers di kantornya.
Lebih lanjut, Mahfud menyampaikan kepada ayah Brigadir J bahwa kasus kematian anaknya tidak sama dengan kasus kriminal biasa.
"Saya katakan, 'maaf (kasus) ini tidak sama dengan kriminal biasa'. Sehingga memang harus bersabar," kata Mahfud.
Ia turut menyinggung omongan beberapa purnawirawan Polri yang menilai bahwa kasus ini sebenarnya gampang dipecahkan.
Baca juga: BHARADA E TERSANGKA Pembunuhan Brigadir J, Dijerat Pasal 338 KUHP dan Terancam 15 Tahun Penjara
Pasalnya, lokasi kejadian hingga siapa yang terbunuh sudah jelas.
"Tapi saya katakan, oke jangan berpendapat dulu. Biar Polri memproses. Bahwa itu mah gampang tingkat polsek saja bisa," tuturnya.
Tak Ingin Ikut Campur
Meski demikian, Mahfud mengaku tidak berpendapat dalam audiensi tersebut.

"Saya tidak berpendapat tentang kasus itu. Saya hanya mencatat karena soal pendapat dan proses itu saya tidak boleh ikut campur," tuturnya.
Mahfud membeberkan tugasnya adalah mengawal kebijakan atau arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar kasus ini tidak ditutup-tutupi.
Mahfud Geleng-Geleng Lihat Hasil Visum
Ketua Hutabarat Lawyers, Pheo Hutabarat, memberikan sejumlah bukti terkait kematian Brigadir J kepada Mahfud.
Bukti itu diserahkan saat Pheo mendampingi ayah Brigadir J beraudiensi dengan Mahfud di kantor Kemenko Polhukam.
"Salah satu bukti yang bukan menjadi milik umum adalah permohonan visum et repertum oleh Kapolres (Jaksel) pada saat kejadian tanggal 8 Juli kepada dokter forensik," ujar Pheo saat ditemui di Kemenko Polhukam, Rabu 3 Agustus 2022.
Di dalam bukti visum tersebut, Pheo mengatakan jenazah Brigadir J hanya memiliki satu luka tembak di bagian dada.
Menurutnya, pada kenyataannya, ada lebih dari satu luka tembak di bagian dada jenazah Brigadir J.
"Pak menteri juga lihat, saya stabilo-in dua perkataan, bahwa di tubuh jenazah jasad adik saya hanya ditemukan satu lubang di dada. Pak menteri geleng-geleng kepala," tuturnya.
Pheo mengaku tidak mengetahui apa arti dari gelengan kepala Mahfud tersebut.
Irjen Ferdy Sambo Akan Diperiksa Hari Ini
Kadiv Propam Nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo akan menjalani pemeriksaan hari ini, Kamis 4 Agustus 2022.
Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dilakukan setelah polisi menetapkan Bharada E jadi tersangka.
Ferdy Sambo akan diperiksa Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan bukan Komnas HAM.
Sejauh ini belum diketahui kapan Ferdy Sambo akan diperiksa Komnas HAM.

Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dilakukan terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya di Jakarta pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan surat pemanggilan sudah dilayangkan kepada Irjen Ferdy Sambo.
"Informasi yang saya dapatkan pada hari ini untuk surat panggilan sudah dilayangkan dan rencana akan dipanggil besok pagi (hari ini)," kata Dedi dalam tayangan Kompas TV, Rabu 3 Agustus 2022.
Namun demikian, Dedi tidak merinci perihal lokasi pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo.
Dia hanya menjelaskan bahwa eks Dirtipidum Bareskrim Polri itu bakal diperiksa sebagai saksi.
"Iya sebagai saksi, statusnya sementara ini sebagai saksi," pungkasnya.
Kemungkinan Ada Tersangka Lain
Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden polisi tembak polisi yang terjadi di Rumah Dinas Kadiv Propam (Nonaktif) Irjen Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.
Pada insiden polisi tembak polisi tersebut, diketahui Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J meninggal dunia akibat terlibat baku tembak dengan Bharada E.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Lebih lanjut, timsus bentukan Kapolri pun mengatakan adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus tersebut.
"Tadi sudah saya sampaikan pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembang terus," kata Andi kepada wartawan, Rabu 3 Agustus 2022 malam.
Dugaan kemungkinan adanya tersangka lain karena pasal yang disangkakan terhadap Bharada E.

Dari keterangan kepolisian, dua dari tiga pasal yang disangkakan adalah pasal 55 dan 56 KUHP.
Adapun pasal tersebut berkaitan tersangka yang dipidana karena diduga memberikan bantuan tindak kejahatan.
Menurut Andi, penyidikan kasus tersebut tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," ujarnya.
Kuasa Hukum Brigadir J: Bharada E Diduga Tidak Sendiri
Lebih lanjut, Kuasa hukum Brigadir J, Johnson Pandjaitan menyatakan bahwa Bharada E diduga tidak melakukan pembunuhan sendiri terhadap Brigadir J.
"Artinya terjawab sudah bahwa tak ada pelecehan dan pengancaman yang ada pembunuhan dan tidak sendiri," kata Johnson.
Lebih lanjut, Johnson menuturkan bahwa pasal yang diterapkan kepada Bharada E menandakan adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir J.
"Kita tunggu saja perkembangan apakah ada tersangka yang lain karena ada pasal 55,56 KUHP," pungkasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Buka-bukaan Mahfud soal Kasus Kematian Brigadir J "Bukan Kriminal Biasa" serta di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Tersangka, Tim Khusus Kapolri Respon Kemungkinan Tersangka Lain Kasus Kematian Brigadir J dan BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan Bharada E Tersangka Kasus Kematian Brigadir J.