Polisi Tembak Polisi

BHARADA E TERSANGKA Pembunuhan Brigadir J, Dijerat Pasal 338 KUHP dan Terancam 15 Tahun Penjara

Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J yang tewas dalam insiden polisi tembak polisi pada 8 Juli 2022.

Penulis: Putu Kartika Viktriani | Editor: Putu Kartika Viktriani
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym via Kompas.com
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa 26 Juli 2022. Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J yang tewas dalam insiden polisi tembak polisi pada 8 Juli 2022. 

TRIBUN-BALI.COM - Kasus kematian Brigadir J masi bergulir hingga hari ini, 4 Agustus 2022.

Update terbaru, Mabes Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Kasus baku tembak yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Polri, Irjen Ferdy Sambo ini terjadi pada 8 Juli 2022.

Adalah Bharada E, seorang ajudan dari Irjen Ferdy Sambo yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Dilansir dari Tribunnews, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkap pasal yang menjerat Bharada E.

Bharada E dijerat Pasal 338, Juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam konferensi pers pada Rabu 3 Agustus 2022 malam. 

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka." Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers pada Rabu 3 Agustus 2022 malam. 

"Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP," kata Brigjen Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022 dikutip dari YouTube KompasTv. 

Lantas apa isi pasal yang menjerat Bharada E tersebut?

Baca juga: INILAH FAKTA-FAKTA Penetapan Bharada E Tersangka Penembakan Brigadir J, Dijerat Pasal Pembunuhan

Pasal 338 KUHP 

Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan.

Yakni dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. 

Mengutip KUHP seperti diambil dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung, Pasal 338 berbunyi: 

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Pasal 55 KUHP

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved