Polisi Tembak Polisi
INILAH FAKTA-FAKTA Penetapan Bharada E Tersangka Penembakan Brigadir J, Dijerat Pasal Pembunuhan
Inilah fakta-fakta penetapan Bharada E sebagai tersangka penembakan Brigadir J, dalam kasus polisi tembak polisi, ia dijerat Pasal Pembunuhan.
TRIBUN-BALI.COM - Kasus penembakan terhadap Brigadir J akhirnya menemukan titik terang setelah bergulir hampir sebulan.
Brigadir J diketahui tewas usai insiden baku tembak yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Peristiwa nahas itu terjadi tepatnya pada Jumat 8 Juli 2022.
Dilansir dari Tribunnews pada 4 Agustus 2022, Bharada E kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Bharada E diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J.
Menurut keterangan polisi, Brigadir J tewas ditembak lantaran akan melakukan pelecehan dan penodongan pistol kepada istri Ferdy Sambo.
Publik pun terus menggaungkan isu terkait kasus ini di media sosial agar tak tenggelam dari isu lain.
Terbaru, Bharada E kini ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Baca juga: Jenazah Brigadir J Diotopsi Ulang, Dokter Forensik RS Prof. Ngoerah Dipercaya Jadi Bagian Tim
Ia dijerat pasal pembunuhan.
Berikut fakta-fakta Bharada E menjadi tersangka sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
Bharada E Langsung Ditahan
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, menjelaskan Bharada E berada di Dirtipidum Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Bharada E sekarang ada di Bareskrim Dirtipidum," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 3 Agustus 2022, dilansir Tribunnews.com.
Ia berujar, Bharada E akan langsung ditangkap dan ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka.
"Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka."