Polisi Tembak Polisi
INILAH FAKTA-FAKTA Penetapan Bharada E Tersangka Penembakan Brigadir J, Dijerat Pasal Pembunuhan
Inilah fakta-fakta penetapan Bharada E sebagai tersangka penembakan Brigadir J, dalam kasus polisi tembak polisi, ia dijerat Pasal Pembunuhan.
"Dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," jelas Andi.
Dijerat Pasal Pembunuhan
Polisi memastikan tidak menemukan unsur pembelaan diri yang dilakukan Bharada E dalam insiden baku tembak dengan Brigadir J.
Baca juga: Ayah Brigadir J Ungkap Persiapan Jelang Pembongkaran Makam Untuk Keperluan Autopsi Ulang Sang Anak
Andi Rian menjelaskan, dari hasil gelar perkara keterangan saksi dan sejumlah alat bukti, penyidik meyakini Bharada E tidak melakukan pembelaan diri dalam insiden baku tembak tersebut.
Penyidik kemudian menetapkan Bharada E sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," ungkapnya di Mabes Polri, Rabu, dikutip dari Kompas.tv.
Ia menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Sehingga, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain di kasus tersebut.
"Ada saksi lain yang kita lakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," jelas Andi.
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Yakin Ada Tersangka Lain
Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J mengaku bersyukur setelah Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Dari pasal yang diterapkan Bareskrim, Kamaruddin Simanjuntak yakin bakal ada tersangka lainnya dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca juga: Komnas Ham Sebut Istri Irjen Ferdy Sambo Saksi Penting Terungkapnya Kematian Misterius Brigadir J
Menurutnya, dari hari pertama peristiwa penembakan, Bharada E seharusnya sudah wajib tersangka.
"Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan pasal 55 KUHP junto 56 KUHP yang diterapkan Bareskrim selain pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," katanya kepada Wartakotalive.com, Kamis (4/8/2022).
"Satu pasal sudah terpenuhi yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Namun pasal yang benar seharusnya adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, junto Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, junto Pasal 55 KUHP junto Pasal 56 KUHP, sesuai pasal yang kami laporkan," beber Kamaruddin.