Polisi Tembak Polisi

INILAH FAKTA-FAKTA Penetapan Bharada E Tersangka Penembakan Brigadir J, Dijerat Pasal Pembunuhan

Inilah fakta-fakta penetapan Bharada E sebagai tersangka penembakan Brigadir J, dalam kasus polisi tembak polisi, ia dijerat Pasal Pembunuhan.

Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribunnews.com Irwan Rismawan/ISTIMEWA
Bharada E usai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa 26 Juli 2022 (kiri) dan Brigadir J (kanan). Inilah fakta-fakta Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J. 

Penyidikan Masih Berlanjut

Masih dilansir Tribunnews.com, Andi Rian memastikan penyidikan kasus ini tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini."

"Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," imbuhnya.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J menyebut, di tubuh Brigadir J bukan hanya luka tembak yang diterima.

Namun, adanya luka lain di bagian wajah, leher, ketiak, hingga kaki.

Hal ini yang menjadi dasar pihak keluarga meminta dilakukan autopsi ulang kepada jenazah Brigadir J.

Autopsi itu lalu digelar di Jambi pada Rabu 27 Juli 2022 dengan melibatkan Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim) (Kompas.tv/Johannes Mangihot) (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Bharada E Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J: Langsung Ditahan, Dijerat Pasal Pembunuhan.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved