Polisi Tembak Polisi

INILAH FAKTA-FAKTA Penetapan Bharada E Tersangka Penembakan Brigadir J, Dijerat Pasal Pembunuhan

Inilah fakta-fakta penetapan Bharada E sebagai tersangka penembakan Brigadir J, dalam kasus polisi tembak polisi, ia dijerat Pasal Pembunuhan.

Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribunnews.com Irwan Rismawan/ISTIMEWA
Bharada E usai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa 26 Juli 2022 (kiri) dan Brigadir J (kanan). Inilah fakta-fakta Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J. 

TRIBUN-BALI.COM - Kasus penembakan terhadap Brigadir J akhirnya menemukan titik terang setelah bergulir hampir sebulan.

Brigadir J diketahui tewas usai insiden baku tembak yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Peristiwa nahas itu terjadi tepatnya pada Jumat 8 Juli 2022.

Dilansir dari Tribunnews pada 4 Agustus 2022, Bharada E kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Bharada E diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J.

Menurut keterangan polisi, Brigadir J tewas ditembak lantaran akan melakukan pelecehan dan penodongan pistol kepada istri Ferdy Sambo.

Publik pun terus menggaungkan isu terkait kasus ini di media sosial agar tak tenggelam dari isu lain.

Terbaru, Bharada E kini ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Baca juga: Jenazah Brigadir J Diotopsi Ulang, Dokter Forensik RS Prof. Ngoerah Dipercaya Jadi Bagian Tim

Ia dijerat pasal pembunuhan.

Berikut fakta-fakta Bharada E menjadi tersangka sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

Bharada E Langsung Ditahan

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, menjelaskan Bharada E berada di Dirtipidum Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Bharada E sekarang ada di Bareskrim Dirtipidum," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 3 Agustus 2022, dilansir Tribunnews.com.

Ia berujar, Bharada E akan langsung ditangkap dan ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka.

"Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka."

"Dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," jelas Andi.

Dijerat Pasal Pembunuhan

Polisi memastikan tidak menemukan unsur pembelaan diri yang dilakukan Bharada E dalam insiden baku tembak dengan Brigadir J.

Baca juga: Ayah Brigadir J Ungkap Persiapan Jelang Pembongkaran Makam Untuk Keperluan Autopsi Ulang Sang Anak

Andi Rian menjelaskan, dari hasil gelar perkara keterangan saksi dan sejumlah alat bukti, penyidik meyakini Bharada E tidak melakukan pembelaan diri dalam insiden baku tembak tersebut.

Penyidik kemudian menetapkan Bharada E sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," ungkapnya di Mabes Polri, Rabu, dikutip dari Kompas.tv.

Ia menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan kasus pembunuhan Brigadir J.

Sehingga, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain di kasus tersebut.

"Ada saksi lain yang kita lakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," jelas Andi.

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Yakin Ada Tersangka Lain

Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J mengaku bersyukur setelah Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Dari pasal yang diterapkan Bareskrim, Kamaruddin Simanjuntak yakin bakal ada tersangka lainnya dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca juga: Komnas Ham Sebut Istri Irjen Ferdy Sambo Saksi Penting Terungkapnya Kematian Misterius Brigadir J

Menurutnya, dari hari pertama peristiwa penembakan, Bharada E seharusnya sudah wajib tersangka.

"Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan pasal 55 KUHP junto 56 KUHP yang diterapkan Bareskrim selain pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," katanya kepada Wartakotalive.com, Kamis (4/8/2022).

"Satu pasal sudah terpenuhi yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Namun pasal yang benar seharusnya adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, junto Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, junto Pasal 55 KUHP junto Pasal 56 KUHP, sesuai pasal yang kami laporkan," beber Kamaruddin.

Penyidikan Masih Berlanjut

Masih dilansir Tribunnews.com, Andi Rian memastikan penyidikan kasus ini tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini."

"Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," imbuhnya.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J menyebut, di tubuh Brigadir J bukan hanya luka tembak yang diterima.

Namun, adanya luka lain di bagian wajah, leher, ketiak, hingga kaki.

Hal ini yang menjadi dasar pihak keluarga meminta dilakukan autopsi ulang kepada jenazah Brigadir J.

Autopsi itu lalu digelar di Jambi pada Rabu 27 Juli 2022 dengan melibatkan Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim) (Kompas.tv/Johannes Mangihot) (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Bharada E Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J: Langsung Ditahan, Dijerat Pasal Pembunuhan.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved