Polisi Tembak Polisi
BHARADA E TERSANGKA Pembunuhan Brigadir J, Dijerat Pasal 338 KUHP dan Terancam 15 Tahun Penjara
Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J yang tewas dalam insiden polisi tembak polisi pada 8 Juli 2022.
Penulis: Putu Kartika Viktriani | Editor: Putu Kartika Viktriani
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym via Kompas.com
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa 26 Juli 2022. Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J yang tewas dalam insiden polisi tembak polisi pada 8 Juli 2022.
Sejauh ini belum diketahui kapan Ferdy Sambo akan diperiksa Komnas HAM.
Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dilakukan terkait kematian Brigadir J di rumah dinasnya di Jakarta pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan surat pemanggilan sudah dilayangkan kepada Irjen Ferdy Sambo.
"Informasi yang saya dapatkan pada hari ini untuk surat panggilan sudah dilayangkan dan rencana akan dipanggil besok pagi (hari ini)," kata Dedi, Rabu 3 Agustus 2022.
Namun demikian, Dedi tidak merinci perihal lokasi pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Pasal yang Menjerat Bharada E jadi Tersangka? Ancaman 15 Tahun Penjara.