Polisi Tembak Polisi

BHARADA E TERSANGKA Pembunuhan Brigadir J, Dijerat Pasal 338 KUHP dan Terancam 15 Tahun Penjara

Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J yang tewas dalam insiden polisi tembak polisi pada 8 Juli 2022.

Penulis: Putu Kartika Viktriani | Editor: Putu Kartika Viktriani
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym via Kompas.com
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa 26 Juli 2022. Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J yang tewas dalam insiden polisi tembak polisi pada 8 Juli 2022. 

Merupakan jerat untuk pihak yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana.

Dengan kata lain, Bharada E diduga ikut melakukan tindak kejahatan yang juga dilakukan pihak lain.

Baca juga: Jenazah Brigadir J Diotopsi Ulang, Dokter Forensik RS Prof. Ngoerah Dipercaya Jadi Bagian Tim

Pasal 55 ayat 1 KUHP 

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan," ayat 1 poin 1. 

"Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan,” demikian tertulis dalam ayat 1 poin 2.

Pasal 55 ayat 2 KUHP 

Sedangkan pada ayat 2, disebutkan bahwa terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 KUHP

Pasal 56 KUHP merupakan sangkaan bagi pihak yang membantu dan memberikan kesempatan kejahatan atau tindak pidana.

Sangkaan itu mengindikasikan Bharada E membantu pihak lain dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut.

"(1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; (2) mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."

Baca juga: Ayah Brigadir J Ungkap Persiapan Jelang Pembongkaran Makam Untuk Keperluan Autopsi Ulang Sang Anak

Irjen Ferdy Sambo akan Diperiksa Timsus Hari Ini

Diwartakan Tribunnews, Kadiv Propam Nonaktif Polri, Irjen Ferdy Sambo akan menjalani pemeriksaan hari ini, Kamis 4 Agustus 2022.

Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dilakukan setelah polisi menetapkan Bharada E jadi tersangka.

Ferdy Sambo akan diperiksa Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan bukan Komnas HAM.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved