Polisi Tembak Polisi
Kematian Brigadir J, Bharada E Dijerat Pasal 338 KUHP, Ferdy Sambo Diperiksa Hari Ini
Update kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jakarta pada Jumat 8 Juli 2022 lalu. Terbaru, Bharada E t
TRIBUN-BALI.COM – Update kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jakarta pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Terbaru, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Kadiv Propam Nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo hari ini akan Kamis 4 Agustus 2022 akan diperiksa sebagai saksi.
Ferdy Sambo akan diperiksa Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan bukan Komnas HAM.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan surat pemanggilan sudah dilayangkan kepada Irjen Ferdy Sambo.
"Informasi yang saya dapatkan pada hari ini untuk surat panggilan sudah dilayangkan dan rencana akan dipanggil besok pagi (hari ini)," ungkapnya dalam tayangan Kompas TV, Rabu kemarin.
Namun demikian, Dedi tidak merinci perihal lokasi pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo.
Dia hanya menjelaskan bahwa eks Dirtipidum Bareskrim Polri itu bakal diperiksa sebagai saksi.
"Iya sebagai saksi, statusnya sementara ini sebagai saksi," paparnya.
Baca juga: Komnas Ham Sebut Istri Irjen Ferdy Sambo Saksi Penting Terungkapnya Kematian Misterius Brigadir J
Kasus kematian Brigadir J
Menurut penjelasan awal polisi, Brigadir J tewas setelah baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdi Sambo.
Brigadir J dan Bharada E merupakan ajudan Ferdy Sambo.
Baku tembak itu disebut Polri terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Masih menurut keterangan polisi, Brigadir J tewas ditembak lantaran akan melakukan pelecehan dan penodongan pistol kepada istri dari Irjen Ferdy Sambo.
Komnas HAM akan periksa Ferdy Sambo?