Berita Bali

Buat Kredit Fiktif Rp 4,4 Miliar, Mantan Kepala Bank di Badung Divonis 4 Tahun

Mantan kepala bank daerah di Badung, I Made Kasna (58) divonis penjara empat tahun. Made Kasna dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Penulis: Putu Candra | Editor: I Putu Darmendra
Istimewa
Mantan Kepala bank daerah di Badung, Made Kasna saat menjalani sidang secara daring. Ia divonis empat tahun penjara atas kasus pembuatan kredit fiktif senilai Rp 4,4 miliar. 

Ia tidak maksimal melakukan verifikasi, tanpa jaminan atau hanya menggunakan covernote notaris.

Selain itu melakukan intervensi dalam proses analisa dan pencairan kredit. Sehingga kredit tersebut menjadi kolektibilitas macet dan bermasalah.

Made Kasna melakukan pemberian dan penyaluran kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada sejumlah debitur.

Di antaranya debitur atas nama Ngakan Putu Gede Oka, Desak Made Alit Sinar, Ayu Made Alit Fisyaningsih dan Wayan Sudiarta masing-masing sebesar Rp 2 miliar.

Kemudian CV. Nusantara atau I Kadek Sudiana Rp 1,3 miliar, I Made Rembug, I Wayan Naca dan Komang Sudirawan masing-masing Rp 500 juta.

Lalu debitur atas nama I Wayan Sudana sebesar Rp 400 juta. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved