Berita Karangasem

ASN dan Tenaga Kontrak di Karangasem Inguh, Dapat Tugas Tambahan Data Penduduk

Bukan hanya tanpa pelatihan, mereka juga mengeluh karena mendapat pekerjaan tambahan namun tanpa upah tambahan.

Penulis: Saiful Rohim | Editor: I Putu Darmendra
Tribun Bali/Net
ILUSTRASI PNS - ASN yang terdiri dari PNS, PPPK hingga tenaga kontrak di Pemkab Karangasem kini mendapat tugas baru. Mereka diminta melakukan pendataan penduduk. Hal ini membuat mereka mengeluh dengan tugas baru tersebut. 

TRIBUN-BALI.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PNS, PPPK hingga tenaga kontrak di Pemkab Karangasem kini mendapat tugas baru.

Mereka diminta melakukan pendataan penduduk. Hal ini membuat mereka mengeluh dengan tugas baru tersebut.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Karangasem, I Ketut Badra mengatakan, PNS, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), dan tenaga kontrak tidak mendapat pelatihan untuk pendataan penduduik.

Bukan hanya tanpa pelatihan, mereka juga mengeluh karena mendapat pekerjaan tambahan namun tanpa upah tambahan.

"Banyak pegawai yang mengeluh. Bayangkaan pegawai yang tugas di Kecamatan Karangasem diberikan tugas melakukan pendataan ke Kecamatan Kubu, Sidemen, Rendang, yang dari Sidemen ke Bebandem," ungkap Badra, Minggu 7 Agustus 2022.

Badra mengatakan, sumber anggaran yang dipakai untuk program Satu Data Karangasem ini tidak jelas.

Hal inilah, kata dia, yang membuat para pendata tidak dapat tambahan penghasilan.

Baca juga: Instruksi dari Kementrian, Pemkab Bangli Lakukan Pemetaan Pegawai Non ASN

"Untuk program saya dukung, cuma cara pelaksanaannya yang masih tidak jelas dan tertata,"tambah Badra.

Ia mengatakan, Fraksi Golkar menyatakan tak setuju dengan program ini.

Kata dia, melibatkan ASN serta tenaga kontrak daerah untuk tenaga pendata akan berpotensi melalaikan tugas utama, selain tanpa kemampuan.

"Pelibatan ASN dan tenaga kontrak daerah seebagai tenaga surveyor secara kemampuan teknis kurang memadai.

Di samping itu juga disinyalir melalaikaan tugas wewenang pokoknya, terutama ASN guru," kata dia.

Kegiatan ini tidak tertuang dalam APBD 2022 yang membuat keasan pembiayaan tak jelas, terutama biaya oprasional bagi surveyor berserta biaya cetak formulir.

Baca juga: BKPSDM Denpasar Mulai Petakan Pegawai Non-ASN yang Akan Masuk PPPK

Badra mengatakan, tak ada juga jaminan keselamatan bagi surveyor. Maka Pemkab Karangasem mestinya menganggarkan.

"Parahnya lagi, pegawai yang mendapat tugas untuk mendata tidak diberi pelatihan. Kalau seperti ini kasian para pegawai.

Kami dari fraksi Golkar mendesak agar program ini dibatalkan. Apalagi urgensi datanya tidak mendesak," kata Badra. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved