Berita Buleleng
LAGI, Deposan LPD Anturan Datangi Kejari Buleleng
Sejumlah deposan LPD Anturan kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Senin 8 Agustus 2022.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Sejumlah deposan LPD Anturan kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Senin 8 Agustus 2022.
Mereka datang untuk meminta kepada penyidik agar membersihkan seluruh koruptor yang ada di LPD Anturan.
Kedatangan deposan itu dipimpin oleh Ketut Yasa selaku Korlap. Mereka datang dengan membawa sebuah spanduk yang bertuliskan 'Paguyuban deposan kembali menuntut kembalikan uang kami, tangkap dan tahan seluruh koruptor di LPD Anturan, bersihkan koruptor LPD Anturam sampai ke akar-akarnya, tegakan hukum dan mendukung penuh Kejari Buleleng dalam memberantas koruptor'.
Baca juga: DATANGI KEJARI BULELENG, Deposan LPD Anturan Minta Pembersihan Koruptor
Terkait kedatangan para deposan itu, Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng mengatakan, penyidik dengan senang hati mengusut tuntas kasus korupsi di LPD Anturan hingga ke akar-akarnya.
Namun Jayalantara menegaskan, penyidik tidak dapat diintervensi oleh siapapun, dan tetap bekerja sesuai dengan peraturan yang ada.
Jayalantara menyebut, hingga saat ini proses penyidikan masih dilakukan.
Pihaknya sedang berusaha menyelamatkan aset-aset milik LPD Anturan, yang diduga dikorupsikan oleh tersangka Nyoman Arta Wirawan.
Di mana hingga saat ini, pihaknya telah berhasil menyita 46 dari 82 SHM yang ada, dengan atas nama pemilik Nyoman Arta Wirawan, serta uang reward yang diberikan oleh tersangka kepada pengurus LPD dengan totap Rp1.3 Miliar.
"Kami tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Saya tau di Desa Anturan itu ada gerbong A, B dan C. Tapi kami bekerja sesuai aturan yang ada. Saya tau di Anturan mekilit, menyame. Tunggu saja hasil ekposenya nanti," katanya.
Baca juga: 15 Ribu Bibit Ikan Nila Ditebar di Sawah Desa Bengkel Buleleng
Jayalantara juga menyebut, para deposan juga menanyakan terkait proses laporan pengancaman yang dilakukan oleh salah satu oknum pengurus Desa Adat Anturan terhadap Korlap Ketut Yasa.
Di mana Ketut Yasa disebut-sebut sempat diancam akan dibunuh karena menggerakkan deposan ke Kejari Buleleng.
Terkait laporan tersebut, Jayalantara menyebut, berkas perkara sudah sempat dilimpahkan oleh penyidik Polres Buleleng ke JPU Kejari Buleleng.
Namun dianggap belum lengkap, sehinggga berkas dikembalikan oleh JPU ke penyidik Polres Buleleng (P-19).
Pada akhir Juli lalu, penyidik Polres Buleleng sudah melengkapi berkas yang dianggap masih kurang, dan telah diserahkan ke JPU Kejari Buleleng.
Saat ini Jayalantara menyebut, JPU masih memiliki sisa waktu dua hari lagi untuk menentukan sikap. Apakah berkas tersebut sudah dianggap lengkap sehingga bisa P-21, atau belum.
"JPU masih memeriksa secara formil maupun materil. Dua hari lagi nanti pasti ada sikap, apakah terpenuhi atau tidak," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Berita Buleleng