Berita Bali

Tidak Kelola Limbah Dengan Baik dan Tak Berizin, Usaha Laundry di Kerobokan Badung di Tutup DLHK

Tidak Kelola Limbah Dengan Baik dan Tak Berizin, Usaha Laundry di Kerobokan Badung di Tutup DLHK

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Harun Ar Rasyid
istimewa
Kadis DLHK Badung saat melakukan penutupan usaha Laundry di Jalan Muding Indah V, Lingkungan Muding Kaja, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara pada Selasa 9 Agustus 2022 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Salah satu usaha laundry yang berlokasi di Jalan Muding Indah V, Lingkungan Muding Kaja, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara dihentikan operasionalnya pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) pada Selasa 9 Agustus 2022.

Penutupan dilakukan karena Laundry tersebut tidak memiliki izin dan juga tidak mengelola limbah dengan baik

Penutupan usaha laundry ini dipimpin langsung Kepala DLHK Badung I Wayan Puja didampingi jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Badung, pihak Kelurahan Kerobokan Kaja, Bendesa Adat serta Kaling Muding Kaja.

Kadis DLHK Badung saat melakukan penutupan usaha Laundry di Jalan Muding Indah V, Lingkungan Muding Kaja, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara pada Selasa 9 Agustus 2022
Kadis DLHK Badung saat melakukan penutupan usaha Laundry di Jalan Muding Indah V, Lingkungan Muding Kaja, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara pada Selasa 9 Agustus 2022 (istimewa)

"Kegiatan usaha ini sama sekali tidak memiliki izin dan tidak mengelola air limbahnya dengan baik," ungkap Puja saat dikonfirmasi.

Disamping pelanggaran tersebut, lanjut Puja mengakui bahwa usaha laundry tersebut juga kedapatan memanfaatkan limbah B3 berupa oli bekas untuk bahan bakar boilernya. Dengan menggunakan oli bekas, bisa membuat bahaya lingkungan sekitra.

"Penggunaan limbah B3 oli bekas untuk bahan bakar tidak ramah lingkungan. Sehingga mengganggu masyarakat sekitar," bebernya.

Puja pun mengaku meminta kepada pemilik usaha untuk segera melengkapi izin usaha serta melakukan pengelolaan limbah yang dihasilkan. Serta lebih memanfaatkan sumber energi yg ramah lingkungan.

"Pemilik mengakui semua kesalahannya, dan siap melakukan pengurusan izin serta akan melakukan pengolahan air limbah," katanya.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya memberikan waktu seminggu untuk pemilik usaha dalam melakukan pengurusan izin, serta memastikan adanya pengolahan limbah yang baik. Bahkan kalau nanti pemilik tidak melakukan pembenahan, maka bisa berikan sanksi yang lebih tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kita sudah imbau dan beri saran sesuai peraturan yang berlaku. Jangan sampai membandel dan bisa ditutup seterusnya," imbuh Puja. (*)

BERITA LAINNYA

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved