Berita Denpasar

Tim Kuasa Hukum Nilai Penahanan Gede Radhea Terburu-buru

Tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menahan tersangka Dewa Gede Radhea Prana Prabawa (DGR), Rabu, 10 Agustus 2022

Penulis: Putu Candra | Editor: Marianus Seran
Tribun Bali/Putu Candra
Majelis hakim pimpinan Heriyanti membacakan amar putusan terhadap terdakwa eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka.  

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menahan tersangka Dewa Gede Radhea Prana Prabawa (DGR), Rabu, 10 Agustus 2022.

Anak mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka ini ditahan usai menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejumlah proyek di Buleleng atas nama terpidana Dewa Ketut Puspaka.

Perihal penahanan Gede Radhea dinilai terburu-buru oleh tim kuasa hukumnya, meski penyidik kejaksaan mempunyai wewenang melakukan penahanan.

"Menurut kami, penahanan ini terlalu berburu-buru. Karena berdasarkan hasil penyidikan semua sudah diuraikan oleh tersangka," terang Ngurah Santanu didampingi Gede Indria ditemui usai penahanan kliennya itu di Kejati Bali. 

Ngurah Santanu memaparkan, bahwa kliennya tersebut membantah menikmati aliran uang yang masuk ke rekening.

"Dia (Gede Radhea) sama sekali tidak menikmati apa yang selama ini, uang-uang yang mengalir ke rekeningnya itu. Dia tidak nikmati," ujarnya. 

Kembali Ngurah Santanu menegaskan, kliennya tidak menikmati aliran dana itu. "Itu semua adalah perbuatan ayahnya (Dewa Ketut Puspaka). Jadi dia (Gede Radhea) sama sekali tidak menikmati," tegasnya. 

"Juga para saksi yang bersidang pada kasus ayahnya, ada Hasyim dan Candrabrata tidak dihadirkan. Itu hampir sama. Jadi semua perintah ayahnya," imbuhnya. 

Oleh karena itu, pihaknya menyatakan untuk alat bukti masih minim dan penyidik sudah melakukan penahanan terhadap kliennya. "Saya kira untuk alat buktinya masih sangat minim. Perlu kesaksian yang lebih jauh," ucap Ngurah Santanu. 

Ditanya apakah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, untuk saat ini belum. Namun penangguhan penahanan pasti akan diajukan. "Belum. Ini nanti melalui rekanan kami, pak Gede Indria akan disusul pengajuan penangguhan penahanan," tutup Ngurah Santanu. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved