Berita Badung
Badung Berpotensi Rekrut PPPK di Luar Tenaga Pendidikan dan Kesehatan
Dari hasil pertemuan ke Kemenpan RB, Badung dibolehkan merekrut PPPK di luar tenaga pendidikan dan kesehatan, sesuai kemampuan keuangan daerah.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Pemerintah Kabupaten Badung seakan tidak sia-sia memperjuangkan tenaga non PNS ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal itu dilakukan setelah pemerintah pusat resmi menghapus tenaga honorer di instansi atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023 mendatang.
Pemerintah Kabupaten Badung yang dipimpin Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Jajaran DPRD langsung ke Kemenpan RB beberapa waktu lalu.
Baca juga: Badung Gencarkan Vaksinasi PMK, Sasar 182 Ekor Ekor Sapi di Kelurahan Kerobokan Kelod
Dari hasil pertemuan tersebut, Badung dibolehkan merekrut PPPK di luar tenaga pendidikan dan kesehatan, sesuai kemampuan keuangan daerah.
Kendati demikian, Badung sampai saat disarankan untuk melakukan pendataan ulang jumlah pegawai non ASN.
Selain itu juga diminta untuk melakukan pendataan terkait jumlah pegawai yang dibutuhkan.
Semua data itu nantinya dipergunakan untuk mempertimbangkan formasi PPPK yang diperoleh Badung.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti yang ikut mendampingi Sekda Badung ke Kemenpan RB, tak menampik hal tersebut.
Ditemui di Gedung Dewan Rabu 10 Agustus 2022 kemarin, pihaknya mengaku saat ini Badung harus mendata terkait jumlah pegawai yang dibutuhkan.
Baca juga: Terkait Pengelola Keuangan dan BumDes, Kejari Badung Akan Lakukan Pemeriksaan ke Desa Pelaga Petang
"Saat kita ke Kementerian, kita meminta agar PPPK diberikan sesuai dengan formasi. Mengingat pembiayaan PPPK juga dari keuangan daerah," ujarnya.
Selaku DPRD atau wakil rakyat, pihaknya sangat mengapresiasi langkah yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Badung yang dipimpin oleh Bupati I Nyoman Giri Prasta.
"Jadi kami di DPRD Badung juga akan berjuang penuh untuk mengakomodir non ASN ini bisa menjadi PPPK. Bukti perjuangan ini kita juga ikut ke Kemenpan RB, karena persoalan ini sangat penting dalam menjalankan roda pemerintahan," jelasnya.
Pada rapat internal Fraksi PDIP di Gedung DPRD Badung pada Rabu sore juga hal tersebut dibahas.
Fraksi PDIP juga ikut mengawal pegawai non ASN agar diangkat menjadi PPPK.
"Saat ini Badung memiliki ribuan pegawai non ASN, baik itu pegawai honorer dan terbanyak pegawai kontrak. Jadi kita tetap akan mengawal PPPK itu," kata politisi asal Kuta itu pada rapat Fraksi
Dirinya mempertegas jika selain tenaga guru dan kesehatan, Kemenpan RB memberikan peluang mengangkat pegawai kontrak lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Di sisi lain, Ketua Komisi I DPRD Badung I Made Ponda Wirawan yang ikut mendampingi pemerintah menegaskan, sangat mendukung langkah yang dilakukan Bupati.
"Kami sangat sependapat dengan Bupati, agar semua pegawai non ASN maupun pegawai kontrak bisa diangkat menjadi PPPK. Tapi tentunya sesuai kemampuan keuangan daerah,”ujarnya
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, karena anggaran mulai perekrutan sampai gaji sepenuhnya menjadi tanggungan APBD, maka selayaknya proses rekrutmen diserahkan kepada daerah.
"Yang kami perjuangkan nanti adalah, agar proses seleksi PPPK diserahkan kepada daerah," harapnya.
Sementara Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa sampai saat ini belum bisa dikonfirmasi terkait perekrutan PPPK tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Badung sangat menginginkan agar pegawai kontrak yang selama ini mengabdi di Badung menjadi PPPK.
Untuk memastikan hal itu, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengutus Sekretaris Daerah (Sekda) I Wayan Adi Arnawa untuk berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Mengingat Badung sangat membutuhkan pegawai non ASN yang saat ini sudah mengabdi di Badung.
Untuk sementara terkait pengangkatan PPPK Badung hanya mendapatkan formasi pendidikan dan kesehatan yakni guru dan pegawai kesehatan di RSD Mangusada maupun di Puskesmas. (*)