Brigadir J Diduga Ungkap Cinta Terlarang Ferdy Sambo, Ngaku ke Vera Simanjuntak Mau Dibantai
Brigadir J Diduga Ungkap Cinta Terlarang Ferdy Sambo, Ngaku ke Vera Simanjuntak Mau Dibantai
TRIBUN-BALI.COM - Dugaan motif pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J mulai diungkap Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga korban.
Kamaruddin Simanjuntak kian getol mengungkap kasus Brigadir J setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kronologi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E merupakan skenario Ferdy Sambo setelah menghabisi nyawa ajudannya itu.
Lantas apa yang membuat Ferdy Sambo begitu ingin menghabisi nyawa Brigadir J?
Baca juga: Ayah Brigadir J Ungkap Kebesaran Tuhan dalam Kasus di Rumah Ferdy Sambo, Beri Maaf Bharada E
Kamaruddin Simanjuntak menyebut adanya dendam sesama ajudan Ferdy Sambo kepada Brigadir J.
"Ini adalah dendam. Dendam daripada pelaku kepada almarhum," tuturnya.
Kemudian, Kamaruddin membeberkan maksud dari dugaan adanya dendam daripada pelaku terhadap Brigadir J.
Ia mengawali dengan menceritakan ada pengancaman pada 21 Juni 2022 kepada Brigadir J dan informasi tersebut disampaikan kepada kekasihnya, Vera Simanjutak.
Baca juga: Motif Ferdy Sambo Habisi Brigadir J Terungkap, Bharada E dan Kekasih Almarhum Harus Dilindungi
"(Brigadir J) mengadu kepada kekasih, menangis-nangis, meminta perpisahan, meminta maaf, dan meminta supaya dicarikan pria lain untuk menikahi dia karena dia mau dibantai," jelasnya dalam Hot Room di YouTube metrotvnews, Rabu (10/8/2022).
Lalu, Kamaruddin menjelaskan adanya dua motivasi terkait dibunuhnya Brigadir J yaitu dugaan iri dari ajudan Ferdy Sambo yang disebutnya 'skuad lama'.
"Skuad lama itu iri hati kepada almarhum ini karena anak yang lebih disayang," tuturnya.
Sementara dugaan motif kedua menurut Kamaruddin adalah Brigadir J memberitahu istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi bahwa sang suami diduga melakukan perselingkuhan.
"Kemudian ada dugaan yang diduga adalah pelakunya si bapak (Ferdy Sambo -red). Dugaan ada wanita lain."
"Kemudian si ibu (Putri Candrawathi) menanyakan kepada almarhum 'Bapak kemana? kok tidak pulang?'," jelasnya.
"Diduga alamrhum ini memberitahu 'Bapak pergi ke sana maka tidak pulang'. Disebutkanlah satu tempat dengan si cantik (wanita yang diduga selingkuh dengan Ferdy Sambo -red)," imbuh Kamaruddin.
Kamaruddin Sebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bertengkar di Magelang, Brigadir J Alami Pengancaman
Selanjutnya, Kamaruddin mengatakan adanya dugaan pertengkaran antara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat berada di Magelang.
Setelah pertengkaran itu, Kamaruddin mengatakan adanya ancaman kepada Brigadir J oleh ajudan dari Ferdy Sambo terkait informasi dugaan Ferdy Sambo melakukan perselingkuhan dengan wanita lain dan disampaikan kepada Putri Candrawathi.
"Akibatnya ada lagi ancaman kepada dia (Brigadir J) tapi dari para ajudan gara-gara ini (memberitahu dugaan perselingkuhan oleh Ferdy Sambo -red), ibu jadi sakit."
"Artinya kenapa ini informasi harus diberitahu," jelasnya.
Kamaruddin Sebut Brigadir J Sempat Dibawa ke Paminal Mabes Polri dan Disiksa
Kamaruddin membeberkan fakta baru di mana Brigadir J sempat dibawa ke Paminal Mabes Polri.
Hal ini, katanya, didapatkan dari informasi orang lain yang tidak disebutkan namanya oleh Kamaruddin.
"Ada juga informasi masuk ke saya, sebelum masuk ke Duren Tiga (rumah dinas Ferdy Sambo -red), ini (Brigadir J) dibawa dulu ke Paminal Mabes Polri."
"Makannya saya minta periksa CCTV Mabes Polri, periksa segera, jangan sampai dicopoti semua," jelasnya.
Menurutnya, dibawanya Brigadir J ke Paminal Mabes Polri untuk disiksa terkait informasi dugaan perselingkuhan Ferdy Sambo yang disampaikan kepada Putri Candrawathi.
"Untuk disiksa. Artinya 'apakah kau yang memberitahu itu kepada ibu," katanya.
"Jadi dia disiksa untuk mendapatkan pengakuan sampai semua membuka handphonenya (milik Brigadir J -red)," sambung Kamaruddin.
Sehingga, Kamaruddin menduga diperiksanya HP milik Brigadir J membuat almarhum tidak dapat dihubungi.
"Itu makannya handphonenya itu sejak 16.25 WIB, itu masih read, sejak itu sudah dimatikan semua," jelasnya.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J pada Selasa (9/8/2022) oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaranya di Mabes Polri.
"Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," katanya.
Listyo Sigit mengatakan Tim Khusus (Timsus) bentukannya menemukan bahwa tidak ada tembak-menembak yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.
Dirinya mengatakan hal tersebut adalah skenario dari Ferdy Sambo untuk membuat seolah-olah terjadinya tembak menembak.
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali, untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," jelas mantan Kabareskrim itu.
Penetapan tersangka ini membuat total tersangka menjadi empat orang yaitu Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Ferdy Sambo
Pada kesempatan yang sama, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan terkait pasal yang disangkakan yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Pasal yang disangkakan itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan peran dari masing-masing tersangka.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," pungkas Komjen Agus.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Garudea Prabawati)
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Fakta Baru Kuasa Hukum Brigadir J: Sebut Ada Dendam, Nyatakan Brigadir J Disiksa di Paminal Polri