Sponsored Content
Laporan Banggar DPRD Kabupaten Tabanan Soal Rancangan KUA Dan PPAS
Rancangan KUA & PPAS Tahun Anggaran 2023, DPRD Tabanan melakukan pembahasan sebagai bentuk pelaksanan tugas, wewenang dan fungsi DPRD Kabupaten Tabana
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Rancangan KUA & PPAS Tahun Anggaran 2023, DPRD Tabanan melakukan pembahasan sebagai bentuk pelaksanan tugas, wewenang dan fungsi DPRD Kabupaten Tabanan di bidang penganggaran (Bugetting).
Untuk itu DPRD Kabupaten Tabanan melalui Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tabanan telah melakukan kajian, pembahasan, konsultasi dan Rapat Kerja dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan.
Hal itu sebagai referensi untuk penyamaan persepsi atas peraturan perundang-undangan yang menjadi pedomannya dan dapat dipertanggung jawabkan secara yuridis formal.

Ketua DPRD Tabanan, I Made Dirga mengatakan, bahwa Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tabanan dengan TAPD Kabupaten Tabanan membahas beberapa hal, diantaranya ialah penyusunan Rancangan KUA & PPAS Tahun Anggaran 2023 disusun berdasarkan amanat dari Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dimana perencanaan pengalokasian anggaran yang memadai untuk penangganan pandemic covid 19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebagai prioritas utama.
“Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2023 terutama belanja daerah harus sesuai dengan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kemudian, menyesuaikan dengan program dan kegiatan berskala prioritas sesuai dengan tujuan Visi dan Misi Daerah yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Tabanan Era Baru, Tabanan yang Aman, Unggul dan Madani (AUM),” ucapnya.
Dirga mengaku, bahwa Banggar mengapresiasi atas sinergitas yang telah dibangun antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Tabanan, dimana dalam situasi Pandemi ini pembahasan Rancangan KUA & Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2023 berjalan sesuai dengan mekanisme dan tetap mengikuti standar protocol kesehatan.
Berdasarkan hasil pembahasan, bahwa untuk Rancangan KUA & Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2023, Badan Anggaran mengusulkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tabanan dari rancangan KUA & PPAS Tahun Anggaran 2023 dipasang Rp 450 Miliyar lebih, naik sebesar Rp 50 Miliyar sehingga menjadi Rp 500 Miliyar lebih.
Kemudian, pengalokasian arah kebijakan belanja daerah Kabupaten Tabanan mengacu pada kebijakan pusat, terutama pada Belanja untuk percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebagai prioritas utama yang disesuaikan dengan rencana kebutuhan Perangkat Daerah.
“Pengalokasian belanja daerah melalui program kegiatan yang termuat tetap berorientasi dalam pengoptimalan pendapatan daerah khususnya sektor pajak daerah dan retribusi daerah melalui kegiatan monev secara intensifikasi dan ekstensifikasi,” imbuhnya.
Selanjutnya juga, sambungnya, tetap juga dengan penerapan teknologi informasi dan melibatkan instansi lain beserta unsur pemerintahan terbawah disetiap Kecamatan dan Desa dalam pemungutannya. pemerintah juga harus selektif dalam penggunaan anggaran termasuk pemanfaatan dan peningkatan potensi aset Pemerintah Daerah didalam menunjang optimalisasi PAD Tabanan. Pemerintah Kabupaten Tabanan mengambil Kebijakan Pinjaman Daerah melalui PT. SMI melalui Kementerian Keuangan RI dengan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 125 M, Badan Anggaran DPRD Tabanan mengharapkan baik Eksekutif dan Legislatif harus memiliki komitmen bersama dalam upaya memenuhi kewajiban 19 miliyar lebih pertahun selama 8 tahun.
“Terkait pengalokasian belanja infrastruktur terkait sarana dan prasaran umum sebagai penunjang peningkatan potensi-potensi aset daerah maupun kawasan yang memiliki potensi dalam mendongkrak PAD Tabanan, agar menjadi prioritas utama guna menciptakan peluang investasi di masa depan sehingga pertumbuhan ekonomi daerah meningkat,” paparnya.
Pencapaian target pendapatan daerah dimasa pandemic covid 19 ini disadari sangat sulit dicapai, tetapi dengan kerjasama dan koordinasi serta sinergitas eksekutif dan legislative serta seluruh lapisan dari unsur terbawah, optimis target yang telah ditetapkan pada Rancangan KUA & Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2023 dapat tercapai.
Badan Anggaran mengharapkan adanya komunikasi dan koordinasi antara perangkat daerah dalam hal ini TAPD Kabupaten Tabanan terkait pencapaian target pendapatan dan realisasi belanja dengan alat kelengkapan dewan, sehingga dalam kesempatan yang baik ini kami mohon keseriusan dan kesungguhan eksekutif untuk mewujudkan apa yang sudah menjadi komitmen bersama dalam rangka Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Efektivitas dan Efisiensi Belanja Daerah. (ang).