Polisi Tembak Polisi

Brigadir J Terbukti Tak Lakukan Pelecehan, Putri Candrawathi Bisa Dijerat Pidana Laporan Palsu

Kuasa Hukum Brigadir J meminta Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijerat pidana dalam dugaan laporan palsu.

Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
Istimewa
Brigadir J Terbukti Tak Lakukan Pelecehan, Putri Candrawathi Bisa Dijerat Pidana Laporan Palsu 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Brigadir J Terbukti Tak Lakukan Pelecehan, Putri Candrawathi Bisa Dijerat Pidana Laporan Palsu

Brigadir J dipastikan tidak melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Ia menjelaskan bahwa, Brigadir J hanya berada di pekarangan rumah sebelum dieksekusi.

Selanjutnya, Ia mengatakan semua saksi melihat Brigadir J tak masuk ke dalam rumah saat mengantar Putri Candrawathi ke rumah dinas Irjen Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dengan kata lain, tudingan Brigadir J masuk ke dalam kamar Putri Candrawathi lalu melakukan pelecehan seksual dan menodongkan pistol tidak terbukti.

Sebab, dia tak masuk ke dalam rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Josua almarhum Josua berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022) dilansir Tribunnews.

Kuasa Hukum Brigadir J meminta Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijerat pidana dalam dugaan laporan palsu.

"FS dan PC bersama tim kuasa hukumnya melakukan kejahatan yaitu membuat laporan palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 317 KUHP Jo 318 KUHP," kata Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022) dilansir Tribunnews.

Selain itu, kata dia, Ferdy Sambo dan istrinya juga bisa dijerat mengenai pasal dugaan merintangi penyidikan.

Pasalnya, laporan polisi dugaan pelecehan seksual tersebut kini tak terbukti.

"Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan sebagaimana dimaksud oleh pasal 221 jo pasal 223 KUHP dan permufakatan jahat sebagaimana dimaksud oleh Pasal 88 KUHP," jelas Kamaruddin.

Lebih lanjut, Kamaruddin menuturkan bahwa keduanya juga diduga telah menyebarkan berita bohong alias hoax terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.

"FS dan PC menyebar informasi atau berita palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo pasal 27 dan pasal 45 UU ITE," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved