Polisi Tembak Polisi

TAWARAN Perlindungan Ditolak, Pengacara Brigadir J Disebut Tak Percaya LPSK, Hasto: Masih Terbuka

LPSK menyayangkan keputusan keluarga Brigadir J menoloak tawaran perlindungan karena pengacara tidak mempercayai LPSK.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo saat menemui wartawan di acara kick-off Program Perlindungan Saksi dan korban berbasis komunitas DIY, di Hotel Royal Ambarrukmo, Kamis 2 Juni 2022. Atmojo menyayangkan keputusan Pengacara Brigadir J menolak tawaran perlindungan terhadap keluarga Brigadir J 

TRIBUN-BALI.COMTAWARAN Perlindungan Ditolak, Pengacara Brigadir J Sebut Tak Percaya LPSK, Hasto: Kamis Masih Terbuka.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan jika pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menolak tawaran perlindungan terhadap keluarga terkait dengan kasus penembakan yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Keputusan tersebut pun disayangkan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

Ia pun mengatakan, jika penolakan tawaran tersebut didasari karena pengacara Brigadir J tidak mempercayai LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga Brigadir J.

Hal itu disampaikan Hasto pada Minggu 14 Agustus 2022.

"Ini yang saya sayangkan malah keluarga Yosua, karena pengacaranya kan tidak percaya dengan LPSK," kata Hasto dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Minggu 14 Agustus 2022.

Padahal kata Hasto, dalam peranannya, LPSK tidak hanya bertugas untuk melindungi pemohon melainkan juga memenuhi hak dari para pemohon.

Salah satunya yang bisa dipenuhi dalam kasus tewasnya Brigadir J ini kata dia, yakni pemenuhan ganti rugi atau restitusi dari pelaku.

Baca juga: KEBOHONGAN Ferdy Sambo Terungkap: Susun Skenario Kasus Brigadir J dengan Istri, Tak Ada Baku Tembak

"LPSK itu mendapat mandat dari negara untuk melakukan penilaian ganti rugi yang disebut restitusi yang dituntutkan kepada pelaku nantinya," kata Hasto.

"Itu kan sesuatu yang bisa menjadi hak keluarga korban ini menjadi tidak bisa diberikan karena penilaian itu harus dilakukan oleh LPSK," sambungnya.

Ditolaknya Tawaran Perlindungan, LPSK Minim Komunikasi dengan Keluarga Brigadir J

Lebih lanjut, Hasto menyatakan, dengan ditolaknya tawaran perlindungan tersebut, maka dengan begitu LPSK akan memiliki gerak yang minim untuk berkomunikasi dengan keluarga Brigadir J.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 21 Juli 2022.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 21 Juli 2022. (KOMPAS.com/RAHEL NARDA)

Menurut dia, komunikasi itu seharusnya bisa dilakukan jika kuasa hukum mau menerima tawaran perlindungan, sehingga nantinya hak untuk meminta ganti rugi bisa dipenuhi.

"Ya kalau pengacaranta tetep sikapnya demikian (tak menerima tawaran perlindungan, red) kan kemudian keluarga ini kehilangan kesempatan dong untuk mendapatkan atau menuntut restitusi," ucap dia.

Atas hal itu, dirinya turut menyayangkan keputusan kuasa hukum Brigadir J yang tak mau mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

Kendati demikian, hingga sejauh ini, LPSK kata Hasto, masih terbuka untuk menerima permohonan perlindungan dari keluarga Brigadir J jika memang dibutuhkan.

"Ini sayang kalau keluarga korban ini kemudian tidak mendapatkan kesempatan itu (restitusi, red). Jadi bukan hanya perlindungan kami ini, bantuan dan juga terutama penilaian restitusi itu, " ucap Hasto.

"Kami masih terbuka kalau keluarga korban (Brigadir J, red) mau mengajukan perlindungan ke LPSK," tukasnya.

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Terhadap Putri Candrawathi

Sementara itu, LPSK menyatakan tidak bisa memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi lantaran Polri menyetop penyidikan laporan dugaan pelecehan.

"Sekarang setelah (status kasus Putri) jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya jadi membingungkan ini."

"Apakah Ibu PC itu korban atau dia berstatus lain," ucap Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, Sabtu 13 Agustus 2022.

Baca juga: FAKTA TERBARU Kasus Brigadir J: LPSK Sayangkan Keputusan Pengacara Brigadir J, Nasib 4 Perwira Polri

Hasto menduga, Putri Candrawathi memiliki status lain selain korban maupun saksi pelecehan.

Sama seperti keterangan polisi, dia meyakini kasus pelecehan terhadap Putri tidak ada.

Sementara dalam laporan yang dilayangkan ke Polres Jakarta Selatan, Putri melaporkan diri sebagai korban pelecehan.

"Kemungkinan besar (tidak diberikan perlindungan) karena kasusnya sendiri tidak ada, jadi pidananya kan tidak ada itu."

"Tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada, jadi tentu LPSK enggak bisa memberikan perlindungan," ujar Hasto dikutip dari Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Minggu 14 Agustus 2022.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved