Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Percakapan Para Tersangka Pembunuhan Brigadir J Diungkap, Bharada E Bongkar Aksi Ferdy Sambo

Percakapan Para Tersangka Pembunuhan Brigadir J Diungkap, Bharada E Bongkar Aksi Ferdy Sambo

Tayang:
istimewa
Percakapan Para Tersangka Pembunuhan Brigadir J Diungkap, Bharada E Bongkar Aksi Ferdy Sambo 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pemeriksaan terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E kembali dilakukan Komnas HAM di Bareskrim Polri, Senin 15 Agustus 2022.

Bharada E sebelumnya telah mengakui sebagai pelaku penembakan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Komnas memeriksa Bharada E terkait kasus tersebut.

Baca juga: Komnas HAM Ungkap Rekaman CCTV Terkait Dugaan Penganiayaan Brigadir J, Ferdy Sambo Kian Tersudut

"Selama kurang lebih 1 jam kami meminta keterangan terkait dengan TKP (di Duren Tiga), terus kemudian keterangan terhadap Bharada E sekitar dua jam, kurang lebih," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Kantor Komnas HAM di Jakarta Pusat, Senin (15/8/2022).

Beka mengungkapkan Bharada E saat diperiksa dalam kondisi baik.

Tersangka pembunuh Brigadir J itu juga sangat lancar menjawab pertanyaan dari tim Komnas HAM

Pemeriksaan terhadap Bharada E kembali diulang lantaran dia mengubah keterangannya.

Baca juga: Kasus Brigadir J Seret 63 Personel Polisi, Kini Ferdy Sambo Dilaporkan Ke KPK Atas 3 Dugaan Suap

Terbaru, dia mengaku menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

"Kondisi Bharada E sehat, terus kemudian sangat baik dan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diberikan Komnas HAM dengan lancar," bebernya.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menambahkan, pemeriksaan terhadap Bharada E dilakukan dengan menyandingkan keterangan tersangka terhadap bukti-bukti yang diperoleh Komnas HAM, seperti foto, dokumen, dan percakapan.

Anam menyampaikan bahwa dugaan obstruction of justice atau upaya penghambatan penegakan hukum semakin kuat kegiatan mengecek TKP dan pemeriksaan Bharada E.

"Indikasi adanya obstruction of justice semakin lama semakin terang benderang," ujar Anam.

Peran Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka Lain

Diketahui Brigadir J menjadi korban pembunuhan yang diotaki Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan empat tersangka yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR.

Para tersangka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan bahwa tersangka Bharada E adalah pelaku penembakan terhadap Brigadir J.

Baca juga: Selain Komnas HAM, Kompolnas Ikut Tinjau Rumah Dinas Ferdy Sambo, Lokasi Penembakan Brigadir J

Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky dan KM diduga turut membantu saat kejadian.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Agus menuturkan bahwa tersangka Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.

Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," katanya.

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Bharada E Jawab Pertanyaan dengan Lancar Saat Diperiksa Komnas HAM di Bareskrim Polri

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved