Berita Bali
Merasa Tak Bersalah Terkait Suap Pengurusan DID Tabanan, Eka Wiryastuti Menangis Minta Dibebaskan
Kasus DID Tabanan, Eka Wiryastuti mengajukan nota pembelaan tersendiri, tidak kuasa menahan air matanya
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Terhadap nota pembelaan dari terdakwa Eka Wiryastuti dan tim penasihat hukumnya, jaksa penuntut umum KPK akan menanggapi.
Tanggapan jaksa penuntut umum KPK akan dibacakan pada sidang, Kamis 18 Agustus 2022.
Ditemui usai sidang, Eka berharap dirinya mendapat keadilan.
"Kita udah menjalankan proses (sidang) ini sudah dua bulan, jadi mendekati vonis. Harapannya supaya saya sebagai warga Negara Indonesia yang punya hak atas keadilan bisa mendapatkan keadilan dari majelis hakim," harapnya.
Ditanya kenapa menangis, Eka menyatakan dirinya terharu. "Terharu aja," ucapnya, dan menyatakan menulis sendiri nota pembelaannya. "Saya tulis sendiri. Tadi malam begadang sampai jam 1 pagi," sambungnya.
Sementara itu, I Gede Wija Kusuma selaku penasihat hukum menegaskan, isi dari nota pembelaan membantah, dan mematahkan semua dakwaan jaksa penuntut umum.
"Selama dua jam tadi di persidangan kami uraikan dan kami bantah semua dalil-dalil jaksa penuntut umum. Terutama dalam hal suap dakwaan alternatif pertama dan dakwaan pasal 55," tegasnya.
Dirinya menerangkan persoalan mengenai representasi yang kerap mengemuka di persidangan tidak dikenal dalam ranah pidana.
"Lalu ahli kami sudah menjelaskan, representasi itu tidak bisa dipidanakan," jelas Gede Wija.
Kemudian menyangkut penyuapan pegawai negeri yang memiliki jabatan.
Menurutnya, dua mantan pejabat Kemenkeu, yakni Yaya Purnomo dan Rifa Surya itu tidak punya kewenangan menaikan dan menurunkan DID.
"Dalam nota pembelaan, kami sudah uraikan semua, patahkan semua. Jaksa penuntut umum itu, kami menganggap sedang berhalusinasi. Karena fakta persidangan tidak ada satu pun saksi yang menjelaskan peran ibu Eka menyuruh, apalagi menyuap," terangnya.
"Tidak ada satu pun dakwaan yang dibawa ke tuntutan terbukti. Kami sudah patahkan semua. Dasarnya itu dari keterangan saksi di persidangan. Kita akan liat nanti replik yang diajukan jaksa penuntut umum," tutup Gede Wija.(*).
Kumpulan Artikel Denpasar