Berita Nasional
PUTRI CANDRAWATHI Terancam Hukuman Mati, Begini Tanggapan Ayah Brigadir J
Putri Candrawathi jadi tersangka pembunuhan Brigadir J.Putri Candrawathi pun bisa terancam hukuman mati. Dalam kasus pembunuhan berencana ini.
Hal itu diungkapkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi, Jumat (19/8/2022).
Brigjen Andi menyebut, penetapan PC sebagai tersangka setelah tim melakukan olah TKP.
"Selama ini jadi pertanyaan publik, inilah bagian dari barang bukti tidak langsung jadi petunjuk, bahwa PC ada di lokasi melakukan kegiatan perhatian perencanaan terhadap Brigadir J," kata dia.

Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J mengatakan pasal yang menjerat Putri Candrawathi sudah tepat.
Putri Candrawathi dijerat pasal pasal 340 subs 338 jo 55 dan 56 tentang pembunuhan berencana sama dengan Irjen Ferdy Sambo.
"Saya rasa itu hasil temuan tim khusus, mungkin itu hal yang paling tepat," ucapnya.
Samuel Hutabarat juga berpesan kepada Putri Candrawathi, agar kooperatif dan terbuka tentang apa yang sebenarnya terjadi.
Dan apa yang menjadi motif pembunuhan Brigadir J, karena hingga hari ini motifnya belum terbuka.
Samuel Hutabarat mengaku, pihaknya belum lega walau Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus penembakan Brigadir J.
Keluarga akan merasa lega sampai putusan hakim dikeluarkan dalam persidangan.
"Kita belum bisa mengatakan lega, nanti kalau sudah berjalan proses hukum, tahap demi tahap sampai dengan pengadilan baru kita bisa sedikit lega," ungkapnya.
Apresiasi Timsus Polri
Samuel Hutabarat memberikan apresiasi kinerja tim khusus Bareskrim Polri yang telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus kematian anaknya Brigadir J.
"Kami sangat mengapresiasi tim khusus yang sudah dibentuk Kapolri Listyo Sigit Prabowo.