Pemilu 2024
Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih, KPU Denpasar Undang Camat dan Lurah Se-Denpasar
KPU Kota Denpasar menggelar rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih di Ballroom Inna Sindhu Beach Hotel pada Jumat 19 Agustus 2022.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - KPU Kota Denpasar menggelar rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih di Ballroom Inna Sindhu Beach Hotel pada Jumat 19 Agustus 2022.
Rapat koordinasi yang dimulai pukul 10.00 WITA tersebut mengundang camat serta lurah dan kepala desa se-Kota Denpasar.
Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya menuturkan, pemutakhiran data pemilih merupakan program kerja KPU yang dilaksanakan setiap bulan.
Baca juga: UPDATE: Rekap Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, Berkas dari 25 Parpol Lengkap
Pemutakhiran data pemilih telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021.
“Hari ini kami melaksanakan rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih. Ini merupakan program bulanan dalam rangka melaksanakan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.”
“Mempedomani Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021. Jadi amanatnya, KPU melakukan proses memelihara daftar pemilih yang diterjemahkan oleh KPU menjadi pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan,” jelas Arsa Jaya saat ditemui Tribun Bali pada Jumat 19 Agustus 2022.
Baca juga: Rencana Distribusi Logistik Pemilu 2024, KPU Bali Sebut Hanya Miliki Waktu 75 Hari
Wayan Arsa Jaya menjelaskan, pemutakhiran data pemilih adalah proses pembaruan data secara terus-menerus.
Setiap bulannya, KPU Kota Denpasar menyebarkan link google form untuk mendata masyarakat yang belum terdaftar di dalam data pemilih.
Selain menyebarkan link google form, KPU Kota Denpasar bekerja sama dengan stakeholder lainnya seperti halnya dengan MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah).
Melalui MKKS, KPU mengakomodir siswa-siswi yang telah melakukan perekaman data e-KTP agar dapat menjadi pemilih dalam Pemilu tahun 2024.
“Jadi ada forum MKKS tingkat SMA/SMK, dan disebarkan kepada sekolah-sekolah yang ada. Jadi adik-adik kita yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik karena sudah berusia 17 tahun, yang belum terdaftar dalam pemilih, itu kita akomodir,” jelas Wayan Arsa Jaya saat ditemui Tribun Bali di Inna Sindhu Beach Hotel, Denpasar.
Baca juga: Audiensi ke DPRD Bali, KPU Bali Terangkan Tahapan Pemilu Hingga Harap Dukungan dan Kerjasama
Nantinya, KPU Kota Denpasar akan melakukan rekapitulasi pemutakhiran data pemilih setiap triwulan.
Untuk triwulan ke-3 tahun 2022, rekapitulasi akan dilakukan pada akhir bulan September 2022.
Dalam kesempatan tersebut, Komisioner KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni menekankan, para lurah dan kepala desa agar senantiasa mengimbau warganya untuk tertib administrasi.
Seperti pengurusan akta kematian, dan administrasi lainnya yang berkaitan dengan data pemilih.
“Otomatis tetap akan turun sepanjang tidak diuruskan akta kematiannya. Itu akan berulang tahun setiap pemilu. Dia akan muncul namanya walaupun sudah meninggal.”
“Jadi kami (KPU) maupun Disdukcapil tidak bisa melakukan apapun jika bapak/ibu juga tidak membantu untuk mendorong tertib administrasi kepada warga yang tinggal di wilayahnya,” jelas Dewa Ayu Sekar Anggaraeni.
Dewa Ayu Sekar turut mengimbau agar masyarakat senantiasa memerika statusnya dalam pemilu.
Hal tersebut dilakukan demi mengurangi potensi masalah yang timbul di TPS saat hari pemungutan suara berlangsung.
Selain dihadiri oleh camat serta lurah dan kepala desa, rapat koordinasi tersebut turut mengundang Bawaslu Kota Denpasar, Kodim 1611/Badung Denpasar, dan Polresta Denpasar. (*)