Polisi Tembak Polisi

Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Diancam Hukuman Mati, Tapi Belum Ditahan?

stri Ferdy Sambo Putri Candrawathi alias PC, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J yang menyeret 4 tersangka lain

istimewa/kolase instagram/tiktok
Kolase foto Putri Candrawathi. Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Diancam Hukuman Mati, Tapi Belum Ditahan? 

Hal ini karena Putri Candrawathi sempat menjalani pemeriksaan 3 hari berturut-turut oleh penyidik Bareskrim, sebelum ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, Jumat 19 Agustus 2022 lalu.

Arman Hanis, Kuasa Hukum Putri Candrawathi mengatakan kondisi kesehatan kliennya yang terus menurun membuatnya tak bisa memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan gelar perkara kemarin.

"Kondisinya menurun setelah tiga hari berturut-turut dilakukan pemeriksaan," kata Arman Hanis pada Jumat 19 Agustus 2022 lalu.

Baca juga: Tersangka Pembunuhan Brigadir J Bertambah, Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kelima

Kuasa Hukum Siap Berikan Pembelaan pada Putri Candrawathi di Pengadilan

Arman Hanis mengaku penyidik memiliki kewenangan dan pertimbangan atas penetapan tersangka kliennya.

Ia berharap penyidik segera melengkapi berkas perkara agar kasus tewasnya Brigadir J segera disidangkan.

Sebab, pihaknya sudah siap memberikan pembelaan kepada kliennya di pengadilan.

"Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan, terima kasih," tuturnya

Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, dan Brigadir J. Fakta-fakta terbaru soal kasus kematian Brigadir J
Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, dan Brigadir J. Fakta-fakta terbaru soal kasus kematian Brigadir J (ISTIMEWA)

Istri Ferdy Sambo, resmi ditetapkan menjadi tersangka setelah ,melewati penyelidikan yang ,mendalam dan langsung disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri.

Dengan ditetapkannya Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), membuat tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J lengkap menjadi 5 orang.

"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Adapun empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo

Sebelumnya, Putri Candrawathi alis PC sempat didapuk sebagai saksi dalam kasus tersebut karena sempat memberikan laporan soal kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.

Namun hal tersebut ternyata merupakan berita bohong yang dibuat sehingga PC ikut berperan dalam kasus penembakan Brigadir J.

Hal tersebut sempat diungkapkan oleh Patra M Zen, Kuasa Hukum Putri Candrawathi yang mengaku dirinya dibohongi oleh kliennya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved