Berita Bali

Sidang Dugaan Suap Pengurusan DID Tabanan, Jaksa KPK Tolak Pembelaan Eka Wiryastuti & Dewa Wiratmaja

Sidang Dugaan Suap Pengurusan DID Tabanan Jaksa KPK Tolak Pembelaan Eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja

Penulis: Putu Candra | Editor: Harun Ar Rasyid
istimewa
eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, 18 Agustus 2022. 

Jaksa penuntut juga menanggapi materi pembelaan terkait tidak ada satupun saksi yang mengatakan terdakwa Eka Wiryastuti telah memerintahkan saksi Dewa Wiratmaja untuk meminta sejumlah uang kepada rekanan atau kontraktor.

Begitu juga dengan pernyataan terdakwa Eka Wiryastuti yang menyebutkan tidak ada saksi-saksi yang menyatakan terdakwa telah memerintahkan Dewa Wiratmaja selaku staf khusus menyerahkan uang adat istiadat kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

Menanggapi dua materi itu, jaksa penuntut menegaskan, berdasarkan keterangan Yaya Purnomo dan Rifa Surya selaku penerima suap serta saksi-saksi dari pihak rekanan atau kontraktor, serta saksi-saksi lain yang dihadirkan di persidangan memiliki kesesuaian.

"Ditambah bukti elektronik berupa rekaman percakapan, SMS, WA, dan Telegram," ujar jaksa penuntut.

Sehingga kata jaksa penuntut, membuktikan bahwa benar telah terjadi pemberian uang suap sebagaimana yang telah didakwakan kepada terdakwa Eka Wiryastuti.

Terhadap jawaban dari jaksa penuntut tersebut, Dewa Wiratmaja didampingi tim penasihat hukumnya akan menanggapi (duplik). Agenda penyampaian duplik ini akan digelar besok, Jumat, 19 Agustus 2022. Sedangkan Eka Wiryastuti berserta tim penasihat hukumnya tidak mengajukan duplik.

"Kami menanggapi secara lisan. Atas jawaban jaksa kami tetap pada nota pembelaan," tegas Warsa T Bhuwana selaku anggota penasihat hukum Eka Wiryastuti. Dengan demikian Putri Ketua DPRD Propinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama akan menghadapi sidang putusan, Selasa 23 Agustus 2022. CAN

Foto: Eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, 18 Agustus 2022.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved