Polisi Tembak Polisi

NASIB 4 Anak Ferdy Sambo, KPAI Nilai Negara Harus Melindungi, Pengacara Brigadir J Siap Adopsi

Setelah kedua orangtuanya menjadi tersangka, ini nasib keempat anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
ISTIMEWA
Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, dan Brigadir J. Fakta-fakta terbaru soal kasus kematian Brigadir J. Setelah kedua orangtuanya menjadi tersangka, ini nasib keempat anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

TRIBUN-BALI.COM NASIB 4 Anak Ferdy Sambo, KPAI Nilai Negara Harus Melindungi, Pengacara Brigadir J Siap Adopsi.

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi resmi telah menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Adapun insiden pembunuhan Brigadir J berlangsung di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo, di Kawasan Duren III, Jakarta pada Jumat  8 Juli 2022.

Setelah kedua orangtuanya menjadi tersangka, ini nasib keempat anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia menilai perlu adanya perlindungan terhadap empat anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPAI Reza Indragiri.

“Apa pun alasannya, negara berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak FS dan PC. Itu perintah UU Perlindungan Anak. Anak-anak itu tampaknya memenuhi kriteria sebagai anak-anak yang rentan menjadi sasaran stigmatisasi dan labelisasi akibat kondisi orang tua mereka," ujar Reza dalam keterangan yang diterima, Minggu 21 Agustus 2022.

Baca juga: Sambo Lakukan Ini Sebelum Habisi Brigadir J, Penasihat Kapolri Sebut Ada Penumpang Gelap, Siapa?

"Istilahnya, mereka berisiko mengalami secondary prisonization. Primary prisonization-nya ya dialami ayah dan ibu mereka. Bentuk perlindungan khusus bagi anak-anak adalah konseling, rehabilitasi sosial, dan pendampingan sosial."

Ahli Psikologi Forensik yang juga Komisioner KPAI, Reza Indragiri Amriel. Ia menilai perlu adanya perlindungan terhadap anak dari Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi.
Ahli Psikologi Forensik yang juga Komisioner KPAI, Reza Indragiri Amriel. Ia menilai perlu adanya perlindungan terhadap anak dari Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi. (Tangkap layar kanal YouTube Baitul Maal Hidayatullah)

Ahli psikologi forensik ini menambahkan, anak yang masih berusia balita sebetulnya bisa dipertimbangkan untuk diasuh di dalam ruang tahanan.

Ketika diasuh oleh orang tua mereka di dalam tahanan atau pun lapas, kondisi mental mereka secara umum lebih baik ketimbang anak-anak yang dipisah dari orang tua mereka.

"Tapi sebelum direalisasikan, kondisi lapas perlu dicek terlebih dahulu. Demikian pula kondisi orang tua, misalnya ibu, mereka."

Ia menyebut, sisi lain yang juga harus diperhatikan adalah risiko bunuh diri di dalam ruang tahanan lebih tinggi daripada di dalam lapas dan–pastinya–lebih tinggi lagi daripada di dunia bebas.

Jadi, sambunya, dalam mata rantai proses pidana, masa pra sidang bisa dianggap sebagai kurun waktu paling berbahaya bagi tahanan untuk melakukan aksi bunuh diri.

"Sprei dan selimut di ruang tahanan harus dalam kondisi terikat kencang di ranjang. Pakaian tahanan dipilihkan secermat mungkin guna meminimalkan kemungkinan dipakai sebagai instrumen untuk gantung diri. Hindari penggunaan peralatan makan berupa benda tajam semisal kaca dan garpu. Kalau perlu, pasang CCTV. Perhatikan perkataan yang bersangkutan, tangkap pesan-pesan samar tentang mengakhiri hidup."

"Semoga PC bisa terus sehat, sehingga proses pertanggungjawaban pidananya dapat berlangsung sesuai harapan masyarakat."

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved