Bayi 1,5 Tahun Anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jadi Sorotan, Bakal Ikut ke Penjara?
Bayi 1,5 Tahun Anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jadi Sorotan, Bakal Ikut ke Penjara?
TRIBUN-BALI.COM - Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah pasti tak pernah membayangkan bakal terancam hukuman mati dan masuk penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Keduanya kini juga harus memikirkan nasib keempat anak mereka yang sudah pasti bakal ditinggal karena Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bakal dipenjara.
Meski saat ini belum ditahan karena alasan sakit, namun penahanan Putri Candrawathi adalah sesuatu keharusan menyusul statusnya sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Keempat anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diketahui berusia 21 tahun, 17 tahun, 15 tahun, dan 1,5 tahun atau masih balita.
Baca juga: Peran Suami Seali Syah Brigjen Hendra Kurniawan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J Terungkap
Ini artinya ada 3 anak mereka yang masih dibawah umur.
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan apa pun alasannya, negara berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawati atau PC.
"Itu perintah UU Perlindungan Anak. Anak-anak itu tampaknya memenuhi kriteria sebagai anak-anak yang rentan menjadi sasaran stigmatisasi dan labelisasi akibat kondisi orang tua mereka," kata Reza dalam pesan tertulisnya kepada Wartakotalive.com, Minggu (21/8/2022).
Istilahnya, kata Reza, mereka berisiko mengalami secondary prisonization.
Baca juga: PERAN 5 Pelaku Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Brigadir RR, dan KM
"Primary prisonization-nya ya dialami ayah dan ibu mereka. Bentuk perlindungan khusus bagi anak-anak adalah konseling, rehabilitasi sosial, dan pendampingan sosial," ujarnya.
"Anak yang masih berusia balita sebetulnya bisa dipertimbangkan untuk diasuh di dalam ruang tahanan. Ketika diasuh oleh orang tua mereka di dalam tahanan atau pun lapas, kondisi mental mereka secara umum lebih baik, ketimbang anak-anak yang dipisah dari orang tua mereka," papar Reza.
Tapi, kata dia sebelum direalisasikan, kondisi lapas perlu dicek terlebih dahulu. Demikian pula kondisi orang tua, misalnya ibu, mereka.
"Nah, sisi lain yang juga harus diperhatikan adalah risiko bunuh diri di dalam ruang tahanan lebih tinggi daripada di dalam lapas dan–pastinya–lebih tinggi lagi daripada di dunia bebas. Jadi, dalam mata rantai proses pidana, masa prasidang bisa dianggap sebagai kurun waktu paling berbahaya bagi tahanan untuk melakukan aksi bunuh diri," kata Reza.
Menurutnya sprei dan selimut di ruang tahanan harus dalam kondisi terikat kencang di ranjang.
"Pakaian tahanan dipilihkan secermat mungkin guna meminimalkan kemungkinan dipakai sebagai instrumen untuk gantung diri. Hindari penggunaan peralatan makan berupa benda tajam semisal kaca dan garpu. Kalau perlu, pasang CCTV. Perhatikan perkataan yang bersangkutan, tangkap pesan-pesan samar tentang mengakhiri hidup," ujarnya.
"Semoga PC bisa terus sehat, sehingga proses pertanggungjawaban pidananya dapat berlangsung sesuai harapan masyarakat," tambah Reza.