Pemilu 2024

KPU Denpasar Telah Verifikasi Administrasi 50 Persen Data SIPOL

Pasca penutupan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada 14 Agustus 2022, tahapan pemilu bergulir ke tahap verifikasi administrasi.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Marianus Seran
zoom-inlihat foto KPU Denpasar Telah Verifikasi Administrasi 50 Persen Data SIPOL
Tribun Bali
Progres verifikasi administrasi telah berjalan 50 persen di KPU Denpasar. Arsa Jaya targetkan verifikasi administrasi rampung pada 29 Agustus 2022. (Tribun Bali / Ida Bagus Putu Mahendra)

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pasca penutupan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada 14 Agustus 2022, tahapan pemilu bergulir ke tahap verifikasi administrasi.

Verifikasi administrasi oleh KPU Kota Denpasar telah berlangsung sejak 16 Agustus 2022.

Sejauh ini, sebanyak 50 persen data SIPOL telah diverifikasi administrasi oleh KPU Kota Denpasar.

Total keseluruhan data SIPOL yang wajib diverifikasi administrasi oleh KPU Kota Denpasar sebanyak 25.036 data.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya saat ditemui Tribun Bali pada Senin 22 Agustus 2022.

Baca juga: Hotel di Bali Dekat Pantai Kuta, Mulai Rp 230 Ribuan, Nikmati Private Pool dan Berendam di Bathub

“Progres kita mencapai 50 persen sampai dengan hari ini, dari total 25.036 data. Jadi ini relatif terbesar kedua data yang harus kita verifikasi di seluruh Bali,” ucap Ketua KPU Denpasar, I Wayan Arsa Jaya.

Proses verifikasi administrasi ditargetkan rampung pada Senin 29 Agustus 2022.

Wayan Arsa Jaya menuturkan, KPU Kota Denpasar memiliki 16 personel verifikator yang bekerja secara simultan.

Maksudnya, proses verifikasi administrasi dilakukan secara serempak atau bersamaan kepada 24 partai politik yang dinyatakan lolos pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Baca juga: Geledah Rumah Tersangka LPD Sangeh, Kejati Bali Sita Motor dan Mobil

Lebih lanjut, jika ditemukan data ganda, partai politik dapat melakukan klarifikasi dan tindak lanjut mulai dari tanggal 19 Agustus 2022 sampai dengan 26 Agustus 2022.

“Juga berjalan proses untuk klarifikasi atau tindak lanjut dari partai politik yang mana dalam proses vermin ini kami temukan ada kegandaan dan tidak memenuhi syarat.”

“Jadi secara berjalan, mulai tanggal 19 (Agustus 2022) kemarin sampai tanggal 26 (Agustus 2022) nanti, partai politik diberikan kesempatan untuk melakukan proses klarifikasi terhadap apa yang menjadi hasil vermin kami, terutama yang belum memenuhi syarat,” jelas Arsa Jaya saat ditemui Tribun Bali pada Senin 22 Agustus 2022.

Nantinya, partai politik membuat surat pernyataan mengenai keanggotaannya jika terdapat kasus data ganda.

Jika hanya satu parpol yang melampirkan, maka partai politik yang bersangkutan dianggap memenuhi syarat dan parpol lainnya dianggap tidak memenuhi syarat terkait adanya data ganda tersebut.

“Kalau kegandaanya itu eksternal, dan hanya satu partai politik yang melampirkan surat pernyataan, itulah yang kemudian menjadi MS (Memenuhi syarat) dan sisanya TMS (Tidak memenuhi syarat),” jelas Arsa Jaya saat ditemui Tribun Bali di Kantor KPU Kota Denpasar.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved