Berita Bali

UPDATE: Ini Kata Eka Wiryastuti Usai Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Suap DID Tabanan

Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti dijatuhi pidana penjara selama dua tahun oleh majelis hakim.

Penulis: Putu Candra | Editor: Harun Ar Rasyid
istimewa
Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti dijatuhi pidana penjara selama dua tahun oleh majelis hakim. Terdakwa Eka Wiryastuti dijatuhi vonis pidana karena dinyatakan terlibat melakukan suap sebesar Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika terhadap dua pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti dijatuhi pidana penjara selama dua tahun oleh majelis hakim.

Terdakwa Eka Wiryastuti dijatuhi vonis pidana karena dinyatakan terlibat melakukan suap sebesar Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika terhadap dua pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018

Amar putusan terhadap putri Ketua DPRD Propinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ini dibacakan majelis hakim pimpinan I Nyoman Wiguna dalam sidang yang digelar secara tatap muka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa 23 Agustus 2022.

Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti dijatuhi pidana penjara selama dua tahun oleh majelis hakim. Terdakwa Eka Wiryastuti dijatuhi vonis pidana karena dinyatakan terlibat melakukan suap sebesar Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika terhadap dua pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018
Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti dijatuhi pidana penjara selama dua tahun oleh majelis hakim. Terdakwa Eka Wiryastuti dijatuhi vonis pidana karena dinyatakan terlibat melakukan suap sebesar Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika terhadap dua pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018 (istimewa)

Menanggapi vonis majelis hakim, Eka Wiryastuti menyatakan syukur meski dirinya dinyatakan bersalah dalam perkara ini. "Ya bersyukur saja, walaupun saya dinyatakan bersalah. Saya masih bersyukur dan bangga bisa berbuat untuk Tabanan. Itu saja," ucapnya.

"Sudah pasti bersyukur. Hidup ini kan mesti banyak bersyukur. Yang penting saya sehat," sambung Eka Wiryastuti.

Sementara itu, I Gede Wija Kusuma selaku penasihat hukum Eka Wiryastuti mengapreasiasi putusan majelis hakim. "Kami sebagai tim penasihat hukum mengapreasiasi dan berterimakasih atas putusan hakim ini," ucapnya.

Hanya saja pihaknya menyatakan, putusan majelis hakim jauh dari fakta persidangan. "Salah satunya dalam soal memberi. Ibu Eka tidak pernah kenal dengan Yaya Purnomo dan Rifa Surya. Tetapi oleh majelis ditafsirkan, bahwa ada kesepakatan antara Dewa Wiratmaja dan ibu Eka sebagai pelaku utama," jelasnya.

"Tapi fakta persidangan, itu tidak ada. Faktanya di persidangan adalah Eka tidak kenal (Yaya Purnomo dan Rifa Surya). Dewa (Dewa Wiratmaja) juga tidak pernah berkomunikasi tentang DID. Berkoordinasi, iya. Berkoordinasi untuk mencari dana, tetapi koordinasi itu tidak untuk menyuruh menyuap," imbuh Gede Wija.

Juga soal memberi kepada pegawai negeri.
"Hati-hati ini ya. Jadi Rifa Surya dan Yaya Purnomo tidak punya kewenangan terhadap DID ini. Tapi pemberian Dewa Wiratmaja itu dianggap sebagai suap. Padahal di Dewa ditipu. Dan Dewa tidak pernah melaporkan ke bu Eka. Bu Eka tidak tahu kalau dia (Dewa Wiratmaja) melakukan penyuapan. Kalau dia lakukan penyuapan barangkali dihambat," papar Gede Wija.

Kini pihaknya mempunyai waktu sepekan untuk menanggapi putusan majelis hakim.

"Namun demikian, sesuai apa yang diberikan kesempatan kepada majelis hakim, bu Eka masih pikir-pikir selama seminggu. Dan kami juga menunggu sikap jaksa," terang Gede Wija. CAN

BERITA LAINNYA

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved