Polisi Terjerat Kasus Narkoba

Kapolsek Sukodono AKP KTW Ditangkap Karena Penyalahgunaan Narkoba, Ini Kata Kapolresta Sidoarjo

Kapolsek Sukodono, AKP KTW ditangkap karena penyalahgunaan narkoba. Kabar ini cukup mengejutkan karena ia disebut tak punya rekam jejak yang buruk.

Surya.id
Kolase Kapolresta Sidoarjo, AKBP Kusumo Wahyu Bintoro dan Polsek Sukodono - Kapolsek Sukodono, AKP KTW ditangkap karena penyalahgunaan narkoba. Kabar ini cukup mengejutkan karena ia disebut tak punya rekam jejak yang buruk. 

TRIBUN-BALI.COM - Baru-baru ini muncul kabar Kapolsek Sukodono, AKP KTW ditangkap karena penyalahgunaan narkoba.

Kabar ini cukup mengejutkan karena Kapolsek Sukodono disebut-sebut memiliki rekam jejak yang tidak buruk.

Kapolsek Sukodono dikabarkan ditangkap bersama empat anggotanya di Mapolsek Sukodono, pada Selasa 23 Agustus 2022 siang.

Berikut ini adalah 4 fakta tentang Kapolsek Sukodono, AKP KTW yang dikabarkan ditangkap karena penyalahgunaan narkoba.

Menurut fakta terbaru, rekam jejak Kapolsek Sukodono diungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Sebenarnya Kapolsek Sukodono AKP KTW, kata Kusumo, tidak memiliki rekam jejak yang buruk.

Apalagi yang berurusan dengan narkoba.

Baca juga: Update Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Batal Sidang Kode Etik Hari Ini, Samuel Hadiri Wisuda Sang Anak

Berikut fakta-fakta penangkapan Kapolsek Sukodono:

1. Rekam Jejak Kapolsek Sukodono

Kapolsek Sukodono masih menjalani pemeriksaan setelah diamankan petugas Propam Polda Jatim dalam perkara narkoba.

Dia ditangkap bersama empat orang anggotanya, semua berdinas di Polsek Sukodono.

Selain lima orang polisi, Propam Polda Jatim juga mengamankan beberapa barang bukti terkait narkoba dari ruangan di Polsek Sukodono.

Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kususmo Wahyu Bintoro, selama ini track record I Ketut Agus Wardana baik-baik saja.

Sebelum jadi kapolsek, dia menjabat sebagai kanit di Satreskoba Polresta Sidoarjo.

Sebelumnya, Ketut menjabat sebagai Kasi Propam Polresta Sidoarjo.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved