Polisi Tembak Polisi

Kapolri Ungkap Dugaan Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J: Seputar Perselingkuhan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan dugaan Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.

Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
ISTIMEWA
Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, dan Brigadir J. Fakta-fakta terbaru soal kasus kematian Brigadir J 

Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, membantah tuduhan terhadap kliennya disebut telah melukai harkat dan martabat istri Irjen Pol Ferdy. Ferdy Sambo berdalih, perbuatan itulah yang memicu amarah sehingga ia membunuh Brigadir J.

"Ferdy Sambo dan istrinya membuat laporan palsu dengan menyatakan almarhum melakukan pelecehan seksual," kata Kamaruddin kepada TribunJambi.com, Kamis (18/8/2022).

Menurut Kamaruddin, kasus dugaan pelecehan seksual yang disebut Ferdy Sambo, dilakukan Yosua kepada dan Putri Chandrawathi, istri Sambo, ternyata tak terbukti. Ia menganggap merupakan satu bentuk pidana. Ferdy Sambo dan Putri melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP juncto Pasal 55 dan 56.

Ramos Hutabarat dan Ferdi, juga pengacara kelurga Brigadir J, mengatakan sejak awal, keluarga membantah adanya tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

"Kita membantah tetapi dengan tetap menghormati proses hukum, kita bantah dengan adanya bukti dan adanya tersangka saat ini," kata Ferdi.

Ia menjelaskan dan meminta, Putri harus berbicara atas kasus ini. "Dan pembuktian secara kepolisian, tidak ada saksi lain atas pelecahan itu, hanya ada ibu PC," kata Ferdi, Rabu (3/8/2022).

Dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, tim khusus telah menetapkan lima tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.

Sementara, Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menghentikan dua laporan terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan upaya pembunuhan yang dituduhkan ke Brigadir J. Kedua laporan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh PC dan Briptu Martin G ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkap alasan penyidik menghentikan kasus tersebut karena tidak ditemukan adanya unsur pidana. Hal ini merujuk hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara

"Kedua perkara ini kita hentikan penydikannya," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022) malam.

Di sisi lain, Andi menyebut kedua laporan tersebut merupakan bentuk obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) yang menangani kasus tersebut kekinian juga tengah diperiksa oleh Inspektur Khusus alias Irsus.

"Semua penyidik yang bertanggung jawab terhadap laporan polisi sebelumnya sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Irsus," ujar Andi. (*)

Bharada E jujur

Dalam kesempatan tersebut, Listyo Sigit sebelumnya menjelaskan soal perubahan keterangan yang diberikan oleh Bharada E.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Bharada E memberikan pengakuan berbeda kepada tim khusus Polri.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved