Polisi Tembak Polisi
Kapolri Ungkap Dugaan Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J: Seputar Perselingkuhan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan dugaan Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kapolri Ungkap Dugaan Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J: Seputar Perselingkuhan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan dugaan Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.
Baca juga: BRIGADIR J Bersimbah Darah di Depan Irjen Ferdy Sambo, Ini Penjelasan Kapolri Listyo Sigit
Baca juga: BRIGADIR J Bersimbah Darah di Depan Irjen Ferdy Sambo, Ini Penjelasan Kapolri Listyo Sigit
Hal tersebut disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi 3 DPR RI, Rabu (24/8).
Listyo menjelaskan, Ferdy Sambo disebut marah karena mendapat laporan Putri Candrawathi soal permasalahan kesusilaan
Ia menyebut, dugaan motif pembunuhan antara pelecehan atau perselingkuhan.
Pembunuhan terhadap Brigadir J dipicu kemarahan Ferdy Sambo setelah mendapat laporan dari istrinya.
Ferdy Sambo emosi saat sang istri melaporkan peristiwa yang terjadi di Magelang.
"Jadi ini juga mungkin bisa mendapatkan gambaran lebih jelas bahwa saudara Ferdy Sambo terpicu amarah dan emosinya pada saat saudari PC melaporkan adanya peristiwa yang terkait dengan masalah kesusilaan yang terjadi di Magelang," kata Sigit, Rabu (24/8/2022), seperti dilansir Tribunnews.
Sambo juga mengatakan, motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J seputar perselingkuhan atau pelecehan.
Dugaan terebut kini masih didalami oleh Timsus Polri.
"Jadi mungkin ini juga untuk menjawab bahwa isunya antara pelecehan ataupun perselingkuhan. Ini sedang kami dalami. Jadi tidak ada isu di luar itu," katanya
Pihaknya akan menggali lebih dalam dugaan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi pada Kamis (25/8/2022) hari ini.
Keterangan Putri ini untuk mendapat kepastian terkait apa yang dikatakan oleh Ferdy Sambo.
"Terkait motif, kami sementara ini sudah mendapatkan dari saudara FS (Ferdy Sambo). Namun, kami ingin memastikan sekali lagi setelah memeriksa ibu PC (Putri Candrawathi), sehingga nanti yang kami dapat, apalagi posisi beliau sebagai tersangka, apakah berubah atau tidak, agar kami dapat mendapat kebulatan terkait dengan motif," kata Listyo, mengutip dari Kompas TV.
Dugaan Pelecehan Terhadap Putri Candrawathi Tidak Terbukti
Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, membantah tuduhan terhadap kliennya disebut telah melukai harkat dan martabat istri Irjen Pol Ferdy. Ferdy Sambo berdalih, perbuatan itulah yang memicu amarah sehingga ia membunuh Brigadir J.
"Ferdy Sambo dan istrinya membuat laporan palsu dengan menyatakan almarhum melakukan pelecehan seksual," kata Kamaruddin kepada TribunJambi.com, Kamis (18/8/2022).
Menurut Kamaruddin, kasus dugaan pelecehan seksual yang disebut Ferdy Sambo, dilakukan Yosua kepada dan Putri Chandrawathi, istri Sambo, ternyata tak terbukti. Ia menganggap merupakan satu bentuk pidana. Ferdy Sambo dan Putri melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP juncto Pasal 55 dan 56.
Ramos Hutabarat dan Ferdi, juga pengacara kelurga Brigadir J, mengatakan sejak awal, keluarga membantah adanya tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
"Kita membantah tetapi dengan tetap menghormati proses hukum, kita bantah dengan adanya bukti dan adanya tersangka saat ini," kata Ferdi.
Ia menjelaskan dan meminta, Putri harus berbicara atas kasus ini. "Dan pembuktian secara kepolisian, tidak ada saksi lain atas pelecahan itu, hanya ada ibu PC," kata Ferdi, Rabu (3/8/2022).
Dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, tim khusus telah menetapkan lima tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.
Sementara, Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menghentikan dua laporan terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan upaya pembunuhan yang dituduhkan ke Brigadir J. Kedua laporan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh PC dan Briptu Martin G ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkap alasan penyidik menghentikan kasus tersebut karena tidak ditemukan adanya unsur pidana. Hal ini merujuk hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara
"Kedua perkara ini kita hentikan penydikannya," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022) malam.
Di sisi lain, Andi menyebut kedua laporan tersebut merupakan bentuk obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) yang menangani kasus tersebut kekinian juga tengah diperiksa oleh Inspektur Khusus alias Irsus.
"Semua penyidik yang bertanggung jawab terhadap laporan polisi sebelumnya sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Irsus," ujar Andi. (*)
Bharada E jujur
Dalam kesempatan tersebut, Listyo Sigit sebelumnya menjelaskan soal perubahan keterangan yang diberikan oleh Bharada E.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Bharada E memberikan pengakuan berbeda kepada tim khusus Polri.
Bharada E mengaku melihat Brigadir J telah terkapar bersimbah darah sementara Irjen Ferdy Sambo berdiri di depannya memegang senjata.
Ferdy Sambo kemudian memberikan senjata tersebut kepada Bharada E dan memintanya menembak Brigadir J.
Pengakuan Bharada E yang berubah tersebut ternyata beralasan.
Saat dimintai keterangan, Bharada E mengaku dijanjikan oleh Ferdy Sambo bahwa kasus pembunuhan Brigadir J akan dibuatnya dihentikan atau SP3.
Namun, bukannya bebas, Bharada E justru tetap dijadikan tersangka.
“Atas dasar tersebut Richard memberikan keterangan yang jujur dan terbuka. Itu yang mengubah semua informasi awal dan keterangan yang diberikan,” kata Listyo Sigit, dikutip Tribunnews dari tayangan YouTube KompasTV.
Bharada E kemudian meminta pengacara baru dan enggan bertemu dengan Ferdy Sambo.
Berdasarkan keterangan Bharada E tersebut, Ferdy Sambo akhirnya dijemput oleh timsus.
Saat awal dimintai keterangan, Ferdy Sambo masih belum mengakui perbuatannya.
Ferdy Sambo akhirnya ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob Polri.
Kasus semakin terang setelah Bharada E akhirnya memberikan keterangan secara lebih rinci melalui tulisan tangannya.
Listyo Sigit menyebut, dalam tulisan tersebut Richard menceritakan secara runtut peristiwa dari Magelang.
Bharada E juga mengaku menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
(*)
Sumber Tribunnews