Info Populer

Segini Uang Pensiun Anggota Polri, Mulai Dari Tamtama hingga Perwira Tinggi

Gaji yang diterima pensiunan polisi berbeda-beda yang disesuaikan dengan pangkat terakhir dan lamanya masa pengabdian di dinas kepolisian.

Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
TRIBUNNEWS
Segini Uang Pensiun Anggota Polri, Mulai Dari Tamtama hingga Perwira Tinggi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Segini Uang Pensiun Anggota Polri, Mulai Dari Tamtama hingga Perwira Tinggi

Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo akhirnya diberhentikan secara tidak homat.

Baca juga: Isi Lengkap Surat Ferdy Sambo, Masih Tuliskan Gelar Jenderal: Hormat Saya Inspektur Jenderal Polisi

Baca juga: Isi Lengkap Surat Ferdy Sambo, Masih Tuliskan Gelar Jenderal: Hormat Saya Inspektur Jenderal Polisi

Hal tersebut diputuskan usai sidang kode etik yang digelar pada Kamis (25/8) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo dianggap terbukti melanggar dalam statusnya tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Usai Ferdy Sambo dipecat otomatis gelar Jenderal dan jabatan Kadiv Propam yang sebelumnya disandangnya lepas.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerima surat pengunduran diri Ferdy Sambo.

"Kalau pengunduran diri FS diterima Kapolri, berarti bukan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dan Sambo masih berhak menerima pensiun dari negara," katanya.

Berapa uang pensiun anggota Polri?

Uang pensiun anggota Polri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Gaji yang diterima pensiunan polisi berbeda-beda yang disesuaikan dengan pangkat terakhir dan lamanya masa pengabdian di dinas kepolisian.

Berikut ini rincian gaji pensiunan polisi merujuk PP Nomor 20 Tahun 2019:

Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 - Rp 2.220.600

Golongan II atau Bintara: Rp 1.643.500 - Rp 3.024.500

Golongan III atau Pama: Rp 1.643.500 - Rp 3.585.500

Golongan IV atau Pamen: Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved