Polisi Tembak Polisi
Dipecat Secara Tidak Hormat, Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Tidak Akan Diproses Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, pihaknya tidak akan memproses surat pengunduran diri tersebut.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dipecat Secara Tidak Hormat, Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Tidak Akan Diproses Polri
Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo akhirnya diberhentikan secara tidak homat.
Baca juga: Kak Seto Sarankan Agar Anak Ferdy Sambo Tetap Bersama Putri Candrawathi
Baca juga: Kak Seto Sarankan Agar Anak Ferdy Sambo Tetap Bersama Putri Candrawathi
Hal tersebut diputuskan usai sidang kode etik yang digelar pada Kamis (25/8) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo dianggap terbukti melanggar dalam statusnya tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Usai Ferdy Sambo dipecat otomatis gelar Jenderal dan jabatan Kadiv Propam yang sebelumnya disandangnya lepas.
Sebelum disidang komisi kode etik Polri (KKEP), Ferdy Sambo mengajukan pengunduran diri dari Polri.
Surat pengunduran diri tersebut disampaikan Irjen Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Sehari Setelah Ferdy Sambo Dipecat, Putri Candrawathi Masuki Pemeriksaan Perdana Kasus Brigadir J
Baca juga: Sehari Setelah Ferdy Sambo Dipecat, Putri Candrawathi Masuki Pemeriksaan Perdana Kasus Brigadir J
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, pihaknya tidak akan memproses surat pengunduran diri tersebut.
"Tidak," kata Dedi saat ditanyakan apakah Polri tidak akan memproses surat pengunduran diri dari Sambo, Jumat (26/8) dilansir Tribunnews.
Menurut Dedi, surat pengunduran diri Sambo juga tidak memengaruhi hasil putusan sidang KKEP.
Hasil putusan sidang KKEP diketahui telah memecat Irjen Ferdy Sambo secara tidak hormat.
"Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," ujar Dedi.
Sambo diberikan sanksi administratif berupa penahanan selama 21 hari serta pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Ferdy Sambo Ajukan Banding
Dipecat, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.
Baca juga: Putri Candrawathi Tiba di Bareskrim Polri, Istri Ferdy Sambo Bisa Batal Diperiksa Karena ini
Baca juga: Update Kasus Ferdy Sambo: Menunggu Kesaksian Putri Candrawati untuk Ungkap Penembakan Brigadi J
"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Ferdy juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.
Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.
"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.
(*)
Sumber Tribunnews