Bisnis
TENANG, LPS Sosialisasikan Simpanan Masyarakat di Bank Tetap Aman, Simak Penjelasannya
Mengenai pentingnya pemahaman kepada masyarakat, bahwa simpanan di bank aman dijamin Lembaga Penjamin Simpanan sepanjang memenuhi 3 syarat.
TRIBUN-BALI.COM - Sebagai bentuk dukungan, terhadap kelestarian lingkungan hidup khususnya ekonomi hijau (green economy).
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), bersama dengan LSM Satya Bali Kreatif menggelar pelatihan kepada masyarakat dan anak-anak asuhan Yayasan Lentera Anak Bali mengenai pengelolaan sampah menjadi barang kreatif bernilai ekonomi di Denpasar, Bali.
LPS sebagai bagian dari sistem perekonomian, juga mengharapkan agar masyarakat dapat mendapatkan inspirasi dalam berkontribusi mewujudkan ekonomi hijau (green economy) dengan cara yang paling mudah namun berdaya guna.
Direktur Group Litigasi LPS, Arie Budiman, mengatakan kegiatan ini ingin mengangkat pesan kepada masyarakat bahwa dengan mengolah sampah menjadi barang kreatif yang berdayaguna.
"Selain dapat menuntaskan salah satu masalah lingkungan, kita juga bisa mendapatkan manfaat ekonomi,” katanya dalam rilis Jumat 26 Agustus 2022.
Baca juga: Perkuat Penegakan Hukum dalam Penanganan Kasus Perbankan, LPS Gelar Sosialisasi kepada Polri di Bali
Baca juga: LPS Turunkan Suku Bunga Penjaminan Jadi 5,5 persen untuk Rupiah dan 1,5 Persen untuk Valas

Dalam kesempatan istimewa ini, melalui program kerja yang dilaksanakan oleh Direktorat Hukum dan Kantor Persiapan Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan,
Juga menggelar sosialisasi kepada masyarakat, baik dewasa maupun anak-anak yang memiliki keterbatasan ekonomi di Pasar Badung Bali binaan Yayasan Lentera Anak Bali.
Mengenai pentingnya pemahaman kepada masyarakat, bahwa simpanan di bank aman dijamin Lembaga Penjamin Simpanan sepanjang memenuhi 3 (tiga) syarat penjaminan.
Arie Budiman menekankan kepada masyarakat, yang menjadi nasabah bank agar memastikan terpenuhinya syarat-syarat penjaminan LPS.
Syarat-syarat tersebut adalah pertama, tercatat pada pembukuan bank.
Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan.
Ketiga, tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet).

Dalam kegiatan pelatihan ini, para peserta diberikan pengarahan cara mengolah sampah seperti koran bekas atau botol plastik, mulai dari proses sterilisasi, daur ulang yang aman digunakan hingga hasil olahan dapat dijual kembali menjadi tempat pensil, tas, dan lain-lain.
Dalam kegiatan tersebut, juga diberikan edukasi mengenai desain dan cara mendistribusikan barang olahan tersebut agar dapat menarik minat para pembeli.
Sementara itu Direktur Group Investigasi LPS, Maulana Marhaban, menjelaskan bahwa kesadaran masyarakat terhadap persyaratan penjaminan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan sangatlah penting karena mempengaruhi pembayaran simpanan nasabah ketika bank dicabut izin usahanya.