Polisi Tembak Polisi

Terjerat Kasus Brigadir J, Surat Pengunduran Diri Irjen Ferdy Sambo Tak Akan Diproses, Ini Alasannya

Surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo usai jalani sidang kode etik karena terjerat Kasus Brigadir J tak akan di proses oleh Kapolri, ini alasannya.

Editor: Putu Kartika Viktriani
Tangkap layar Kompas TV
Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik - Surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo usai jalani sidang kode etik karena terjerat Kasus Brigadir J tak akan di proses oleh Kapolri, ini alasannya. 

TRIBUN-BALI.COM - Surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo usai menjalani sidang kode etik karena terjerat Kasus Brigadir J tak akan di proses oleh Kapolri, ini alasannya.

Sebelumya Ferdy Sambo dikabarkan telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai polisi sehari sebelum sidang kode etik atas kasus pembunuhan Brigadir J yang menjeratnya dilaksanakan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, pihaknya tidak akan memproses surat pengunduran diri tersebut.

"Tidak," kata Dedi saat ditanyakan apakah Polri tidak akan memproses surat pengunduran diri dari Sambo, Jumat 26 Agustus 2022.

Menurut Dedi, surat pengunduran diri Sambo juga tidak memengaruhi hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP.

Hasil putusan sidang KKEP diketahui telah memecat Irjen Ferdy Sambo secara tidak hormat.

"Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," ujar Dedi.

Diketahui, sidang KKEP terhadap Ferdy Sambo telah digelar pada Kamis 25 Agustus 2022 sejak pagi hari hingga Jumat dini hari tadi.

Baca juga: Ferdy Sambo Disebut Jaga Nama Baik, Ajukan Banding Usai Dipecat Padahal Sudah Mengundurkan Diri

Ketua dan anggota sidang secara sepakat menyatakan Sambo melakukan perbuatan tercela.

Sambo diberikan sanksi administratif berupa penahanan selama 21 hari serta pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerima surat pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo.

Diketahui, Ferdy Sambo adalah tersangka kasus pembunuhan berencana dengan korbannya adalah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," ujar Sigit kepada Kompas.com di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 24 Agustus 2022.

Sebelumnya diberitakan Ferdy Sambo mengajukan banding setelah resmi di pecat dari kepolisian setelah menjalani sidang kode etik.

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah mengikuti sidang kode etik yang berlangsung sejak Kamis 25 Agustus 2022 hingga Jumat 26 Agustus 2022 dini hari.

Namun, sebelum dipecat ia ternyata mengajukan surat pengunduran diri.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi telah memecat Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J.

Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) diputuskan setelah dilakukan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Sambo di Gedung TNCC, Mabes Polri.

Sidang kode etik tersebut dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri.

Sambo dipecat setelah sejumlah saksi diperiksa termasuk tiga tersangka lain yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ahmad Dofiri, Kamis 25 Agustus 2022, mengutip Kompas.com.

Setelah dipecat, Ferdy Sambo langsung mengajukan banding.

"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Sambo, seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Ferdy Sambo pun mengakui seluruh kesalahannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Ia kemudian menegaskan bahwa dirinya akan menerima hasil keputusan sidang yang diajukannya.

"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri,"

"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," katanya.

Padahal, sehari sebelum sidang kode etik, Sambo mengajukan surat pengunduran diri.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Rabu (24 Agustus 2022) di Gedung DPR RI.

Listyo mengaku telah membaca surat pengunduran diri Ferdy Sambo.

"Ya ada suratnya," katanya, seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Keterangan Kapolri vs Pengacara Keluarga Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dipicu masalah kesusilaan.

Terdapat dua kemungkinan terkait masalah kesusilaan, yaitu pelecehan seksual, atau perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi. Untuk memastikannya, penyidik polisi perlu memeriksa Putri Candrawathi, sedangkan Brigadir J sudah meninggal dunia.

Baca juga: Jumlah Harta Kekayaan Ferdy Sambo Sejak Tahun 2021 Tak Ada Di Situs LKHPN, Ini Penjelasan KPK

"Hingga saat ini, kami sampaikan bahwa motif Ini dipicu adanya laporan dari ibu PC terkait dengan masalah masalah kesusilaan. Ini juga untuk menjawab bahwa isunya, antara pelecehan ataupun perselingkuhan. Ini sedang kami dalami. Jadi tidak ada isu di luar itu. Dan ini tentunya akan kami pastikan besok setelah pemeriksaan terakhir ke PC," kata Listyo dalam rapat dengar pendapat (RDP) Kapolri Bersama Komisi III DPR RI, membahas kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo, Rabu (24 Agustus 2022) malam.

"Bahwa memang ada satu pemeriksaan yang memang kita tunggu untuk memastikan motif, khususnya pemeriksaan terhadap ibu PC," kata Listyo menanggapi pertanyaan anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding.

Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, membantah tuduhan terhadap kliennya disebut telah melukai harkat dan martabat istri Irjen Pol Ferdy. Ferdy Sambo berdalih, perbuatan itulah yang memicu amarah sehingga ia membunuh Brigadir J.

"Ferdy Sambo dan istrinya membuat laporan palsu dengan menyatakan almarhum melakukan pelecehan seksual," kata Kamaruddin kepada TribunJambi.com, Kamis (18 Agustus 2022).

Menurut Kamaruddin, kasus dugaan pelecehan seksual yang disebut Ferdy Sambo, dilakukan Yosua kepada dan Putri Chandrawathi, istri Sambo, ternyata tak terbukti. Ia menganggap merupakan satu bentuk pidana. Ferdy Sambo dan Putri melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP juncto Pasal 55 dan 56.

Ramos Hutabarat dan Ferdi, juga pengacara kelaurga Brigadir J, mengatakan sejak awal, keluarga membantah adanya tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

"Kita membantah tetapi dengan tetap menghormati proses hukum, kita bantah dengan adanya bukti dan adanya tersangka saat ini," kata Ferdi.

Ia menjelaskan dan meminta, Putri harus berbicara atas kasus ini. "Dan pembuktian secara kepolisian, tidak ada saksi lain atas pelecahan itu, hanya ada ibu PC," kata Ferdi, Rabu (3 Agustus 2022).

Dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, tim khusus telah menetapkan lima tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.

Baca juga: PERAN 5 Pelaku Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Brigadir RR, dan KM

Sementara, Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menghentikan dua laporan terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan upaya pembunuhan yang dituduhkan ke Brigadir J. Kedua laporan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh PC dan Briptu Martin G ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkap alasan penyidik menghentikan kasus tersebut karena tidak ditemukan adanya unsur pidana. Hal ini merujuk hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara

"Kedua perkara ini kita hentikan penydikannya," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12 Agustus 2022) malam.

Di sisi lain, Andi menyebut kedua laporan tersebut merupakan bentuk obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) yang menangani kasus tersebut kekinian juga tengah diperiksa oleh Inspektur Khusus alias Irsus.

"Semua penyidik yang bertanggung jawab terhadap laporan polisi sebelumnya sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Irsus," ujar Andi.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Surat Pengunduran Diri Irjen Ferdy Sambo Tidak Akan Diproses Polri, Ini Alasannya dan Langkah Ferdy Sambo, Mengundurkan Diri Lalu Ajukan Banding setelah Dipecat karena Bunuh Brigadir J. (Tribunnews.com/Salis/Abdi Ryanda Shakti/Milani Resti Dilanggi, Kompas.com/Rahel Narda Chaterine, Adhyasta Dirgantara)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved