Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Disebut Jaga Nama Baik, Ajukan Banding Usai Dipecat Padahal Sudah Mengundurkan Diri
Ferdy Sambo ajukan banding setelah resmi dipecat dari kepolisian saat sidang kode etik. Padahal sebelumnya ia telah mengajukan surat pengunduran diri.
Ferdy Sambo ajukan banding setelah resmi dipecat dari kepolisian saat sidang kode etik. Padahal sebelumnya ia telah mengajukan surat pengunduran diri.
TRIBUN-BALI.COM - Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding setelah resmi di pecat dari kepolisian setelah menjalani sidang kode etik.
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah mengikuti sidang kode etik yang berlangsung sejak Kamis 25 Agustus 2022 hingga Jumat 26 Agustus 2022 dini hari.
Ferdy Sambo sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J bersama 4 orang tersangka lainnya, yaitu Putri Candrawati, Bharada E, KM dan Brigadir RR.
Atas keputusan tersebut, Sambo langsung mengajukan banding.
Namun, sebelum dipecat ia ternyata mengajukan surat pengunduran diri.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi telah memecat Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J.
Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) diputuskan setelah dilakukan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Sambo di Gedung TNCC, Mabes Polri.
Sidang kode etik tersebut dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri.
Baca juga: Kendala Dokter Forensik Saat Lakukan Autopsi Ulang Jasad Brigadir J, Bentuk Luka Sudah Tak Asli
Sambo dipecat setelah sejumlah saksi diperiksa termasuk tiga tersangka lain yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ahmad Dofiri, Kamis 25 Agustus 2022, mengutip Kompas.com.
Setelah dipecat, Ferdy Sambo langsung mengajukan banding.
"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Sambo, seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Ferdy Sambo pun mengakui seluruh kesalahannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ia kemudian menegaskan bahwa dirinya akan menerima hasil keputusan sidang yang diajukannya.