Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Disebut Jaga Nama Baik, Ajukan Banding Usai Dipecat Padahal Sudah Mengundurkan Diri

Ferdy Sambo ajukan banding setelah resmi dipecat dari kepolisian saat sidang kode etik. Padahal sebelumnya ia telah mengajukan surat pengunduran diri.

Editor: Putu Kartika Viktriani
Istimewa
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo pada Kamis 25 Agustus 2022 menjalani sidang kode etik - Ferdy Sambo ajukan banding setelah resmi dipecat dari kepolisian saat sidang kode etik. Padahal sebelumnya ia telah mengajukan surat pengunduran diri. 

"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri,"

"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," katanya.

Padahal, sehari sebelum sidang kode etik, Sambo mengajukan surat pengunduran diri.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Rabu (24 Agustus 2022) di Gedung DPR RI.

Baca juga: Update Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Batal Sidang Kode Etik Hari Ini, Samuel Hadiri Wisuda Sang Anak

Listyo mengaku telah membaca surat pengunduran diri Ferdy Sambo.

"Ya ada suratnya," katanya, seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Sementara itu, terkait surat pengunduran diri Ferdy Sambo, pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menyebut bahwa langkah tersebut hanya sebuah taktik.

Taktik tersebut dinilai untuk menjaga nama baik Ferdy Sambo.

"Jadi menurut saya pengunduran diri itu hanyalah taktik supaya dia menjadi orang yang terhormat," kata Kamaruddin, Kamis 25 Agustus 2022 dikutip dari YouTube tvOneNews, seperti diberitakan Tribunnews.

Menurut Kamaruddin, perbuatan Ferdy Sambo telah mencederai institusi Polri.

Sehingga, sepatutnya Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak terhormat.

Sementara itu, selain dipecat, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Ia juga mendapat sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.

Keterangan Kapolri vs Pengacara Keluarga Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dipicu masalah kesusilaan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved