Polisi Tembak Polisi

Kamaruddin Simanjuntak Tak Percaya Putri Candrawathi jadi Korban Pelecehan: Itu Ngawur

Kamaruddin Simanjuntak tak percaya jika pembunuhan Brigadir J dilatari motif pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi saat mereka berada di Jateng

Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
TRIBUNJAMBI.COM/DANANG NOPRIANTO
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kamaruddin Simanjuntak Tak Percaya Putri Candrawathi jadi Korban Pelecehan: Itu Ngawur

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi masih belum ditahan usai diperiksa Bareskrim Polri pada Jumat (26/8).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Dedi tidak merincikan alasan mengapa polisi tidak menahan istri Mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Diinformasikan Bu PC kembali dulu, iya kembali ke rumah," ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo (26/8) dilansir Tribunnews.

Pada pemeriksaan itu, Putri dicecar dengan 80 pertanyaan dikutip dari Tribunnews.

Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis menyebut kliennya itu mengatakan menjadi korban kekerasan seksual saat diperiksa menjadi tersangka.

"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini," tuturnya.

Menurut Arman, pengakuan Putri itu telah tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Tidak hanya itu, dirinya menjelaskan Putri juga membantah atas pasal yang disangkakan.

"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," kata dia.

Kamaruddin Simanjuntak Tak Percaya

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak pun merespons hal tersebut.

Kamaruddin Simanjuntak tak percaya jika pembunuhan Brigadir J dilatari motif pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi saat mereka berada di Magelang, Jawa Tengah.

Ia tak percaya karena bagaimana mungkin Istri Ferdy Sambo selaku korban pelecehan seksual masih dikawal Brigadir J, orang yang dituduh sebagai pelaku.

Menurut Kamaruddin, jika memang ada tindakan Brigadir J yang melecehkan istri Ferdy Sambo di Magelang, mengapa harus sampai di Jakarta terlebih dahulu untuk membuat laporan polisi.

Seharusnya, lanjut dia, Irjen Ferdy Sambo bisa melaporkan tindakan Brigadir J kepada polisi yang berada di Magelang, Jawa Tengah.

Atau setidaknya, lanjut Kamaruddin, Ferdy Sambo dapat memerintahkan Kabid Propam Polda Jawa Tengah untuk menangkap Brigadir J saat itu juga.

Tapi yang terjadi justru sebaliknya, ungkap Kamaruddin, Ferdy Sambo justru membiarkan Putri Candrawathi tetap dikawal oleh Brigadir J sampai ke Jakarta.

Padahal, Ferdy Sambo telah mengetahui bahwa Brigadir J adalah orang yang jelas-jelas disebut telah melakukan pelecehan kepada istrinya.

"Tapi malah istrinya dikawal dengan baik dan tidak masalah sampai Jakarta. Itu ngawur itu," ucap Kamaruddin seperti dikutip Kompas.TV.

Selain itu, ungkap Kamaruddin, pada keterangan awal polisi disebutkan bahwa Ferdy Sambo tidak berada di lokasi ketika Brigadir J terbunuh karena sedang tes PCR.

Namun, faktanya Ferdy Sambo ada di lokasi kejadian. Ia tertangkap kamera CCTV sedang melakukan tes PCR di rumahnya.

Kamaruddin mengatakan, Ferdy Sambo mengubah alibinya karena merasa sudah terpojok.

"Itu karena dia sudah terpojok, sudah tidak bisa ngomong apa-apa lagi. Karena sudah terang benderang dia ada di lokasi, tidak benar dia tes PCR. Maka dia ciptakan lagi alibi-alibi lainnya yang lebih konyol," ujarnya.

Kamaruddin pun menyarankan Sambo agar merenung dan bertobat.

Dengan demikian, ungkap Kamaruddin, Sambo tidak terus berbohong.

Kata Ahli Hukum Pidana

Ahli hukum pidana, Abdul Fikar Hadjar menilai ada dua kemungkinan terkait Putri Candrawathi yang bersikukuh menjadi korban pelecehan oleh Brigadir J.

Menurutnya, kemungkinan pertama adalah sekedar laporan palsu.

Sementara kemungkinan kedua yakni laporan terkait dugaan pelecehan yang dilayangkan Putri adalah kesengajaan untuk menutup insiden yang lain yaitu pembunuhan Brigadir J.

"Laporan ini sengaja ditujukan untuk menutupi peristiwa yang lain. Dalam hal ini adalah ditembaknya Brigadir J itu."

"Saya kira ini yang disebut penghalang-halangan untuk penegakan hukum yang sebenarnya atau obstruction of justice," jelasnya dalam Apa Kabar Indoensia Malam di YouTube tvOne, Sabtu (27/8/2022).

Di sisi lain, meski Putri bersikukuh menjadi korban pelecehan, tapi telah ditetapkan sebagai tersangka, Abdul Fikar mengatakan kekuatan pembuktian tidak berdasarkan istri Ferdy Sambo tersebut.

Sehingga, Abdul Fikar menegaskan nantinya penyidik maupun jaksa penuntut umum (JPU) akan dimungkinkan mengabaikan keterangan Putri.

"Kekuatan pembuktian itu tidak digantungkan pada keterangan tersangka tetapi pada keterangan saksi, ahli, alat bukti surat, dan petunjuk."

"Petunjuk itu gabungan dua alat bukti yang melahirkan satu petunjuk," paparnya.

Abdul Fikar juga mengomentari terkait disangkakannya Putri Candrawathi dengan pasal pembunuhan berencana yaitu pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Menurutnya, hal ini dapat membuat Putri setara dalam hukum dengan pelaku utama yaitu otak dari dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J yaitu sang suami, Ferdy Sambo.

"Artinya dia ( Putri Candrawathi) bagian dari peserta atau pelaku pembunuhan. Atau bahkan setidaknya, dalam konteks pelaku juga, dia yang membantu melakukan."

"Jadi sebenarnya kedudukannya sama dengan pelaku utama," katanya.

(*)

Sumber Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved