Polisi Tembak Polisi
Kompolnas Ungkap Suasana Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Yusuf: Yang Nangis Saksi, Pak Sambo Gak
Kompolnas mengungkpakan jika suasana sidang kode etik Ferdy Sambo berjalan dinamis
TRIBUN-BALI.COM - Kompolnas Ungkap Suasa Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Yusuf: Yang Nangis Saksi, Pak Sambo Gak.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Waryim mengungkpakkan jika suasana sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Ferdy Sambo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis 25 Agustus 2022 kemarin berjalan dinamins.
Sebagai infomarsi, Kompolnas merupakan satu diantara lembaga pengawas eksternal Polri yang diikutsertakan dalam sidang kode etik kemarin.
Adapun Sidang KKEP tersebut berlangsung selama 17 jam hingga Jumat 26 Agustus 2022 dini hari.
Yusuf Waryim mengatakan jika suasana sidang kode etik Ferdy Sambo saat itu dinamis.
Namun, sesekali tercipta momen tegang, tenang, dan ada beberapa orang yang berurai air mata.
"Ya suasana sidangnya sebagaimana pengadilan, ya suasananya ada, tegangnya ada, tenangnya ya dinamis lah. Dan penuh air mata," ungkapnya, Minggu 28 Agustus 2022, seperti diberitakan Tribunnews.com.
Ferdy Sambo Tidak Menangis
Yusuf Warsyim menjelaskan, yang menangis dalam sidang etik itu bukan Ferdy Sambo, melainkan saksi-saksi yang dihadirkan.
Baca juga: Mantan Pengacara Bharada E Sebut Selain Provokasi, Sosok Ini Ingin Jadi Orang Nomor Satu Ferdy Sambo
Diketahui, ada 15 orang yang dihadirkan dalam sidang tersebut, di antaranya Bharada Richard Eliezer, Kombes Budhi Herdi Susianto, hingga Brigjen Pol Hendra Kurniawan.

Yusuf pun enggan membocorkan siapa saja saksi yang menangis dalam sidang etik Ferdy Sambo.
"Pak Sambo tidak menangis, terlihat ada rasa bersalah, tetapi terlihat ada keteguhan apa yang akan dihadapinya."
"Pak Sambo tidak menangis di sidang. Yang menangis itu saksi yang diperiksa," ungkapnya.
Pengacara Brigadir J Mnta Putri Candrawathi Ditahan
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga kini belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terkait itu, pihak Brigadir J menyesalkan belum ditahannya Putri meski telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat 26 Agustsu 2022.
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut belum dilakukan penahanan terhadap Putri beresiko ada pengaruh kepada Putri.

"Ya harusnya dia ditahan, kenapa dia perlu ditahan untuk memisahkan dia dari lingkungan dia yang mempengaruhi dia," kata Kamaruddin saat dihubungi, Minggu 28 Agustus 2022.
Baca juga: Bukan Putri Candrawathi, Sosok Ini Diduga Provokasi Ferdy Sambo Sehingga Kalap Habisi Brigadir J
Di sisi lain, Kamaruddin juga menyebut pendamping hukum Putri juga jangan sama dengan pendamping hukum Ferdy Sambo.
Baca juga: Laporan Soal Pelecehan Dihentikan, Kini PC Ngaku Dirinya Korban Tindakan Asusila Oleh Brigadir J
Menurutnya, hal itu berdampak pada terbatasnya Putri untuk meluapkan apa yang ada di dalam isi hatinya.
"Idealnya, pengacara dia (Putri) jangan jadi pencara pak Sambo. Supaya dia bebas mengutarakan isi hatinya, itu idealnya ya. Tapi kan itu pilihan dia," ucapnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Brigadir J Bilang Polisi Harusnya Tahan Putri Candrawathi Setelah Diperiksa dan Pengakuan Kompolnas Terkait Sidang Etik Ferdy Sambo: Suasana Penuh Air Mata, Saksi Diminta Jujur.