Berita Tabanan
KRONOLOGI Penangkapan Wayan Donder Setelah Kabur Hampir Setahun Lamanya
I Wayan Donder, 56 tahun, warga Banjar Kedungu, Desa Belalang Kecamatan Kediri, Tabanan memang lihai. Namun Polsek Kediri berhasil menangkapnya.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - I Wayan Donder, 56 tahun, warga Banjar Kedungu, Desa Belalang Kecamatan Kediri, Tabanan memang lihai.
Namun Polsek Kediri akhirnya berhasil menangkap tersangka penipuan ini.
Simak kronologi penangkapan Wayan Donder berikut ini.
Dengan mengaku sebagai pemilik rumah murah, lalu menjual ke Ayu Lestari Putri, 39 tahun warga Denpasar, Bali.
Ia berhasil menggondol uang korban hingga Rp 80 juta.
Bahkan, hampir setahun tersangka cukup licin dalam hal kabur dari penangkapan polisi.
Kapolsek Kediri, Kompol I Kadek Ardika menyatakan, bahwa pihaknya baru mendapat laporan pada 26 Agustus 2022 lalu.
Kemudian sehari setelahnya, langsung melakukan penangkapan.
Baca juga: WAYAN DONDER Kibuli Pembeli, Tawarkan Rumah Murah Seharga Rp 80 Juta di Kediri Tabanan
Sebelumnya, korban berupaya mencari sendiri.
Dan memang tersangka cukup lihai untuk bersembunyi dan melarikan diri.
Namun dengan kinerja dari anggota di lapangan akhirnya Wayan Donder pun dihentikan dalam pelariannya.
“Berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, bahwa telah terjadi penggelapan dan penipuan di BTN itu kami melakukan olah TKP serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi di TKP,” ucapnya Minggu 28 Agustus 2022.
Dari keterangan saksi dan bukti, sambungnya, diantaranya keterangan dua orang saksi di luar korban dan barang bukti bukti transfer bank dan juga dua buah kwistansi.
Akhirnya dilakukan penyelidikan.
Awal penyelidikan dilakukan di beberapa tempat.
Baca juga: WAYAN DONDER Kibuli Pembeli, Tawarkan Rumah Murah Seharga Rp 80 Juta di Kediri Tabanan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/wayan-donder.jpg)