Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Polisi Tembak Polisi

Banding Ferdy Sambo Disebut Strategi Ulur Waktu, Keluarga Brigadir J Miris: Mestinya Dia Legowo

Banding yang diajukan Ferdy Sambo disebut sebagai Strategi Ulur Waktu, Keluarga Brigadir J Miris: Mestinya Dia Legowo.

Tayang:
Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kiri: Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat 25 Agustus 2022 - Banding yang diajukan Ferdy Sambo disebut sebagai Strategi Ulur Waktu, Keluarga Brigadir J Miris: Mestinya Dia Legowo. 

TRIBUN-BALI.COM - Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang kode etik yakni pemberhentian tidak dengan horhat (PTDH) atau dipecat usai dirinya terjerat kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Terkait banding yang diajukan Ferdy Sambo, berbagai pihak pun turut angkat bicara.

Mulai dari Kapolri, Kompolnas, Eks Kabareskrim hingga keluarga Brigadir J angkat bicara soal banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Ada yang menyebut itu bagian dari strategi ulur waktu, ada yang bilang banding adalah hak Ferdy Sambo.

Bahkan ada yang bilang upaya banding Ferdy Sambo hal yang pecuma.

Ferdy Sambo Ajukan Banding Pemecatan, Komisioner Kompolnas: Strategi Ulur Waktu

Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, menilai upaya banding itu hanya untuk mengulur waktu agar PTDH tak segera dilakukan.

Meski demikian, Yusuf mengatakan upaya pengajuan banding merupakan bagian dari hak yang bersangkutan.

"Itu adalah bagian dari strategi yang bersangkutan saja untuk mengulur-ulur waktu terkait proses PTDH."

"Tidak masalah yang bersangkutan mengajukan banding kan itu haknnya," kata Yusuf dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi tvOneNews, Minggu 28 Agustus 2022.

Baca juga: Jumlah Harta Kekayaan Ferdy Sambo Sejak Tahun 2021 Tak Ada Di Situs LKHPN, Ini Penjelasan KPK

Yusuf meyakini, Ferdy Sambo tak akan memilih dalih yang dapat dipertimbangkan oleh Majelis sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada sidang banding nanti.

Sebab menurutnya, perbuatan pidana Ferdy Sambo sudah sangat jelas dan tak bisa dielak.

Terlebih kasus yang membelit Ferdy Sambo ini juga merupakan pidana dengan ancaman berat yakni maksimal hukuman mati.

"Tapi sepanjang kami pantau dan nilai sebagaimana yang termaktub dalam sangkaan pada FS sendiri, kemungkinan besar FS tidak memiliki dalil etik dan hukum yang dapat dipertimbangkan oleh majelis komisi etik banding Polri nanti."

"Karena sudah cukup telak, tidak bisa mengelak lagi untuk tidak mengakui perbuatannya."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved