Berita Bali

Dugaan Korupsi LPD Ungasan Rp 26 Miliar, Tersangka Mantan Kepala LPD Diserahkan Ke Kejati Bali

Dugaan Korupsi LPD Ungasan, Badung Rp 26 Miliar Tersangka Mantan Kepala LPD Diserahkan Ke Kejati Bali

Penulis: Putu Candra | Editor: Harun Ar Rasyid
TB/Istimewa
Mantan kepala LPD Desa Adat Ungasan, Ngurah Sumaryana saat menjalani pelimpahan dari penyidik Polda Bali ke JPU Kejati Bali beberapa waktu lalu. (istimewa) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Badung, (NS) dalam beberapa waktu kedepan akan segera menjalani sidang.

Ini setelah penyidik Polda Bali telah melakukan pelimpahan tersangka NS beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

NS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di LPD yang dipimpinnya dengan kerugian negara mencapai Rp 26 miliar.

Mantan kepala LPD Desa Adat Ungasan, Ngurah Sumaryana saat menjalani pelimpahan dari penyidik Polda Bali ke JPU Kejati Bali beberapa waktu lalu. (istimewa)
Mantan kepala LPD Desa Adat Ungasan, Ngurah Sumaryana saat menjalani pelimpahan dari penyidik Polda Bali ke JPU Kejati Bali beberapa waktu lalu. (istimewa) (TB/Istimewa)

Terkait pelimpahan tahap II tersebut dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto.

"Penyidik Polda Bali sudah menyerahkan (pelimpahan tahap II) tersangka NS, barang bukti dan telah kami terima," jelasnya saat dikonfirmasi, Senin, 29 Agustus 2022.

Luga mengatakan, setelah dilakukan pelimpahan, oleh JPU Kejati Bali, tersangka NS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

"Tersangka NS kami tahan. Selanjutnya JPU akan melimpahkan berkas tersangka ke pengadilan untuk segera dilakukan penuntutan," ungkap mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Klungkung di Nusa Penida ini.

"Saat dilakukan pelimpahan, tersangka NS dalam keadaan sehat. Tersangka NS didampingi oleh pengacaranya I Gde Manik Yogiartha," sambungnya.

Sebelumnya, JPU bersama penyidik Polda Bali melakukan pemeriksaan fisik barang bukti, berupa tanah dan bangunan yang telah disita dalam tahap penyidikan yang berlokasi di beberapa titik di Lombok Tengah.

Diantaranya berlokasi di Desa Tanak Awu dan Desa Mertak, Kecamatan Pujut.

Investasi berupa pembelian aset di Lombok Tengah ini merupakan salah satu modus operandi penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka dalam mengelola keuangan LPD Desa Adat Ungasan.

Diketahui, Ngurah Sumaryana kala menjabat sebagai kepala LPD Desa Adat Ungasan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan LPD dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2017.

Ditengarai dana LPD digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan cara memberikan kredit kepada nasabah yang bukan krama atau warga Desa Adat Ungasan.

Tersangka juga melakukan pemecahan nilai kredit kepada nasabah untuk menghindari pemberian kredit melebihi Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).

Dalam perbuatannya tersangka melaporkan pengeluaran dana yang tidak sesuai dengan fisik dan harga perolehan atas investasi (pembelian aset).

Melaporkan jumlah pengeluaran yang lebih kecil dibandingkan dengan jumlah yang dikeluarkan LPD.

Membeli aset proyek perumahan secara global, namun dilaporkan pembeliannya secara satuan.

Sehingga nilai pembelian lebih besar dari nilai asset.

Selain itu tersangka melakukan pengeluaran keuangan LPD untuk pembayaran investasi tanah di Desa Mertak Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, yang dilaporkan dibayar lunas, namun kenyataannya pembayaran tidak dilakukan secara lunas kepada penjual.

Tersangka menggunakan dana LPD yang dikemas dalam bentuk pemberian kredit namun jaminan kredit ditarik kembali.

Atas perbuatan tersangka ini disinyalir telah merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara Cq. Daerah Cq. LPD Desa Adat Ungasan kurang lebih sebesar 26 miliar rupiah.

Tersangka Ngurah Sumaryana dalam perkara ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18, atau Pasal 8, atau Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. CAN

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved