Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Polisi Tembak Polisi

Ternyata Suasana Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Terkait Kasus Brigadir J Sempat Tegang Gara-gara Ini

Ternyata suasana Sidang Kode Etik Ferdy Sambo terkait Kasus Brigadir J sempat tegang gara-gara 5 jenderal cecar pertanyaan kepada saksi.

Tayang:
Editor: Putu Kartika Viktriani
Istimewa
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik pada 26 Agustus 2022 - Ternyata suasana Sidang Kode Etik Ferdy Sambo terkait Kasus Brigadir J sempat tegang gara-gara 5 jenderal cecar pertanyaan kepada saksi. 

TRIBUN-BALI.COM - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Ferdy Sambo, yang berlangsung pada Kamis 25 Agustus 2022 lalu disebut sempat tegang.

Hal ini diungkapkan Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim, yang merupakan salah satu orang dari pihak eksternal yang diundang menghadiri sidang etik Sambo sebagai pengawas Polri.

Diketahui, Sidang KKEP untuk Sambo berlangsung selama 17 jam sejak Kamis 25 Agustus 2022 pagi hingga Jumat 26 Agustus 2022 dini hari.

Yusuf Warsyim menuturkan, ketegangan itu muncul saat pimpinan majelis sidang etik mencecar para saksi yang hadir.

Pimpinan majelis sidang yang terdiri dari jenderal bintang 3 dan bintang 2 tersebut meminta saksi untuk berkata jujur apa adanya.

Para saksi sebanyak 15 orang dihadirkan dalam sidang ini.

Mereka di antaranya adalah Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, Brigjen Hendra Kurniawan, hingga Kombes Budhi Herdi Susianto.

"Supaya tidak ada perbedaan, jangan berbelit-belit, itu ada tegangnya. 'Kamu bicara yang jujur, bicara yang jelas, jangan berbelit.' Nah itu tegang," tutur Yusuf menirukan para jenderal, dikutip dari Kompas.com, Minggu 28 Agustus 2022.

Sebagaimana diketahui, para jenderal yang berusaha mencocokkan keterangan saksi ini adalah mereka yang memimpin sidang.

Baca juga: Banding Ferdy Sambo Disebut Strategi Ulur Waktu, Keluarga Brigadir J Miris: Mestinya Dia Legowo

Mereka adalah Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri, Kadiv Propam Irjen Syahar Diantono, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani, Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja, dan Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing.

Kelima jenderal melakukan tugasnya dengan mencecar para saksi. Ketua dan anggota sidang etik kemudian mencocokan keterangan saksi.

"Semuanya mencecar dengan sungguh-sungguh. Menggali dengan cermat dan teliti keterangan 15 saksi itu. Apa terkait dengan pembuktian atas pasal-pasal yang dipersangkakan terhadap pelanggaran kode etik Ferdy Sambo," ucap Yusuf.

Sebagaimana diketahui, hasil dari sidang KKEP memutuskan Irjen Ferdy Sambo dipecat atau disanksi Pemberhentian tidak dengan hormat.

Atas keputusan itu, Irjen Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu menyatakan banding.

Kapolri: Ferdy Sambo Berhak Ajukan Banding

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bicara soal mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, yang mengajukan banding setelah dipecat berdasarkan hasil sidang kode etik dan profesi.

hasil sidang kode etik dan profesi pada Jumat 26 Agustus 2022, menyatakan Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Korps Bhayangkara.

Kapolri Listyo Sigit pun mengatakan, mengajukan banding adalah hak Ferdy Sambo.

Baca juga: Jumlah Harta Kekayaan Ferdy Sambo Sejak Tahun 2021 Tak Ada Di Situs LKHPN, Ini Penjelasan KPK

Namun, ia meminta masyarakat menunggu hasil akhir dari banding yang diajukan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J ini.

"Tentunya yang bersangkutan punya hak untuk ajukan banding dan tentunya itu bagian dari proses dan nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan," kata Kapolri Listyo Sigit, Minggu (28/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

Lebih lanjut, Kapolri Listyo Sigit membeberkan alasannya menolak surat pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo telah menyerahkan surat pengunduran diri sebelum sidang kode etik dan profesi digelar.

Namun, surat pengunduran diri suami Putri Candrawathi ini ditolak.

Alasannya, karena Kapolri Listyo Sigit menilai kejahatan yang dilakukan Ferdy Sambo hanya bisa diselesaikan lewat proses sidang kode etik dan profesi.

"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP," tegasnya.

Hasilnya, Ferdy Sambo diputuskan dipecat dari Korps Bhayangkara buntut tindak kejahatannya membunuh Brigadir J.

Pemberkasan Ferdy Sambo Sudah Babak Akhir

Penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J saat ini sudah memasuki babak akhir.

Baca juga: PERAN 5 Pelaku Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Brigadir RR, dan KM

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pemberkasan keempat tersangka sudah mendekati selesai.

Keempat tersangka yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan Kuat Maruf.

"Yang jelas Ferdy Sambo proses pemeriksaan sudah mendekati penyelesaian," ujar Kapolri Listyo Sigit, Minggu 28 Agustus 2022.

Sementara itu, pemberkasan Putri Candrawathi saat ini masih dalam proses.

Jika pemberkasan Putri Candrawathi sudah selesai, nantinya juga akan segera diserahkan ke Kejaksaan.

"Sementara yang lain, kasus-kasus yang memang saat ini sedang berproses menyusul kemudian," ungkapnya.

"Tapi, kalau kasus utama FS sendiri saat ini sudah mendekati lengkap."

"Tinggal kita lihat ke depan kalau sudah dinyatakan jaksa selesai artinya berkas sudah bisa kita limpahkan," tukas dia.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap, Sidang Etik Ferdy Sambo Sempat Berlangsung Tegang, 5 Jenderal Polisi Cecar Para Saksi.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved