Berita Denpasar
BAWA Celurit dan Belati, Residivis Ini Kembali Ditangkap Polda Bali Kasus Curanmor
Ditreskrimum Polda Bali menggelar jumpa pers, pelaku curanmor. Residivis ini bahkan bawa celurit dan belati, untuk jaga-jaga.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ditreskrimum Polda Bali menggelar jumpa pers, di Halaman Depan Kantor Ditreskrimum Polda Bali pada Senin 29 Agustus 2022.
Jumpa pers yang dimulai pukul 10.00 WITA tersebut, digelar terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Kamis 25 Agustus 2022.
Dalam kesempatan tersebut, Ditreskrimum Polda Bali menghadirkan dua pelaku curanmor berinisial (MHD) dan (RS).
Kedua pelaku, yakni (MHD) berumur 22 tahun dan rekannya (RS) berumur 19 tahun, merupakan warga asal Jember, Jawa Timur.
Baca juga: MALING Gulungan Kabel, Aksi Terekam CCTV di Banjar Blungbang Bangli
Baca juga: Dua Pelaku Curanmor Asal NTT Dibekuk, Bermodal Kunci T Pelaku Gasak Motor Korban di Denpasar

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, menuturkan (MHD) merupakan seorang residivis atas kasus pencurian besi.
“Kalau yang (MHD) ini residivis ya. Yang bersangkutan pernah ditahan,” ucap Kombes Pol Satake Bayu saat jumpa pers pada Senin 29 Agustus 2022.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Endang Tri Purwanto, menuturkan saat diamankan aparat kepolisian.
Petugas juga mengamankan sebuah pisau belati dan celurit dari tangan pelaku.
“Ini modusnya dengan menggunakan kunci letter T.
Mereka juga bawa celurit dan belati. Mungkin untuk jaga-jaga ya kalau seandainya tertangkap,” ucap AKBP Endang Tri Purwanto, saat jumpa pers pada Senin 29 Agustus 2022.

Lebih lanjut, AKBP Endang Tri Purwanto menjelaskan mengenai modus operandi dan kronologi kejadian.
Mulanya, Kamis 25 Agustus 2022 sekitar pukul 01.35 WITA, korban (ADB) hendak menuju rumah kosnya setelah selesai bekerja di sebuah warung di Jalan Pulau Kawe, Denpasar, Bali.
Sesampainya di rumah kos miliknya di Jalan Raya Pemogan, Kampung Islam Kepaon, Denpasar.
Kemudian korban memarkir motor Scoopy miliknya, di parkiran rumah kos dan kemudian masuk ke dalam rumah untuk bersih-bersih.
Saat korban hendak makan mi, korban sempat mendengar suara sepeda motor dihidupkan.
Namun korban beranggapan bahwa motor tersebut bukan miliknya.
Karyawan korban, kemudian menemui korban untuk bertanya perihal lokasi motor korban.
Karyawan korban meminjam motor milik korban, yang rencananya akan digunakan untuk membeli makan.
Sontak korban tersadar bahwa ternyata suara motor yang didengarnya tadi, merupakan motor miliknya.
(ADB) dan karyawannya sempat mengejar pelaku, namun kehilangan jejak.

Korban kemudian membuat laporan polisi.
Atas laporan tersebut, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan.
Informasi awal diketahui, bahwa sepeda motor korban berada di daerah Ubung, Denpasar.
Setelah melakukan penyanggongan (penghadangan), kedua pelaku digerebek aparat kepolisian di rumah kosnya, Jalan Buana Raya, Denpasar, Bali.
Setelah diinterogasi petugas, kedua pelaku mengakui perbuatannya tersebut.
Dari tangan pelaku, aparat kepolisian mengamankan beberapa barang bukti.
Diantaranya, 1 unit motor merek Honda Scoopy milik korban.
1 unit motor merek Honda Beat milik pelaku, 1 buah belati, 1 buah celurit, 1 buah kunci letter T yang digunakan pelaku untuk mencuri motor, serta 3 buah ponsel.
Adapun total kerugian yang dialami korban, sebesar Rp 22.500.000.
Kedua pelaku (MHD) dan (RS) disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Saat ini pelaku telah diamankan Ditreskrimum Polda Bali.
Nantinya, personel Ditreskrimum Polda Bali akan melakukan penyelidikan hingga tuntas serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. (*)