Berita Denpasar
Dua Pelaku Curanmor Asal NTT Dibekuk, Bermodal Kunci T Pelaku Gasak Motor Korban di Denpasar
Dua pelaku berhasil kita bekuk di tempat kosnya, setelah sebelumnya kita lakukan penyelidikan terkait laporan kasus curanmor," ujar Kompol Tri Joko
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Jalan Menuri, Gang III, Nomor 21, Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur.
Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yakni Marselinus Kondo dan Carles Bombo, yang sama-sama berusia 21 tahun juga berasal dari Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur (Dentim) dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Erick W Siagian didampingi Panit Reskrim Ipda I Nyoman Padu di wilayah Jalan Glogor Carik, Gang Ratna, Nomor 14, Denpasar Selatan.
"Dua pelaku berhasil kita bekuk di tempat kosnya, setelah sebelumnya kita lakukan penyelidikan terkait laporan kasus curanmor," ujar Kompol Tri Joko Widiyanto Kapolsek Denpasar Timur didampingi Iptu Erick W Siagian, Rabu 26 Januari 2022.
Lanjut Kompol Tri Joko, kejadian pencurian tersebut berlangsung pada Minggu 23 Januari 2022 sekitar pukul 10.00 wita di kos korban, Simon Bobo Woly, 26 tahun.
Baca juga: Terlibat Aksi Curanmor di Denpasar, Dua Remaja Dibekuk Polisi
Sebelum aksi pencurian terjadi, korban dikabarkan baru saja pulang dari tempat kerjanya pada Sabtu 22 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 wita.
Namun keesokan harinya, saat korban terbangun dan hendak menuju ke pasar, sepeda motor Honda Scoopy berplat DK 4174 JG miliknya yang terparkir di halaman kos sudah tidak berada di lokasi.
"Korban sempat menanyakan warga, namun tidak ada yang mengetahui. Korban akhirnya melaporkan kejadian ke kita (Polsek Dentim)," lanjutnya.
Pada Senin 24 Januari 2022 sekitar pukul 09.00 wita, korban yang berasal dari Waikabubak, Sumba Barat, NTT kemudian melaporkan kejadian tersebut.
Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, Kanit Reskrim Iptu Erick W Siagian bersama anggota Tim Opsnal Polsek Dentim kemudian melakukan pencarian pelaku.
Hasil penyelidikan petugas kepolisian berhasil mengendus keberadaan korban di Jalan Glogor Carik, Gang Ratna, Nomor 14, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.
Tak butuh waktu lama, Selasa 25 Januari 2022 sekitar pukul 21.00 wita, dua pelaku yang tinggal bersama itupun langsung diamankan tanpa ada perlawanan.
Saat digiring ke Polsek Dentim, pelaku mengakui perbuatannya, Marselinus dan Carles mengaku melakukan aksinya hanya bermodal kunci palsu alias kunci later T untuk menghidupkan motor korban.
"Hasil pemeriksaan rencananya sepeda motor tersebut mau dijual oleh pelaku.
Beruntung sebelum dijual, mereka berhasil kita amankan kemarin malam," kata Kompol Tri Joko.
Baca juga: Komang Sastra Residivis Curanmor Asal Buleleng Kembali Berulah: Untuk Menghidupi Anak-anak