Berita Buleleng
Komang Sastra Residivis Curanmor Asal Buleleng Kembali Berulah: Untuk Menghidupi Anak-anak
Komang Sastra Residivis Curanmor Asal Buleleng Kembali Berulah: Untuk Menghidupi Anak-anak
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Komang Sastra (29) kembali berurusan dengan polisi.
Residivis asal Desa Kedis, Kecamatan Busungbiu, Buleleng itu ditangkap petugas lantaran melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Komang Sastra seolah tak pernah kapok.
Sebelumnya ia sempat dihukum penjara selama tujuh bulan, tepatnya pada 2020 lalu.
Kapolsek Busungbiu, AKP Nyoman Adika ditemui Jumat (14/1/2022) mengatakan penangkapan terhadap tersangka Komang Sastra ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari korban bernama Made Juliasa (53), warga asal Desa Kedis.
Korban mengaku telah kehilangan motor Honda Supra DK 6917 VH.
Motor tersebut hilang pada Jumat (7/1/2022) lalu, yang terparkir di dalam garasi rumahnya.
Berangkat dari laporan korban, polisi pun melakukan penyelidikan, hingga mengarah kepada Komang Sastra, yang merupakan seorang residivis atas kasus yang sama.
Baca juga: Made Sudama Terpidana Kasus Explore Buleleng Bayar Denda, Kini Cukup Jalankan Hukuman Pidana Pokok
Polisi mendapatkan informasi jika Komang Sastra sedang bersembunyi di daerah Pemogan, Denpasar Selatan.
Mendapatkan informasi tersebut, polisi pun langsung mengejar pelaku, hingga berhasil mengamankannya.
Di hadapan polisi, duda yang dikaruniai dua orang anak itu mengaku telah mencuri motor milik korban.
Saat itu ia kebetulan tengah melintas di sekitar TKP, lalu melihat motor milik korban yang sedang terparkir di dalam garasi dengan kondisi kunci nyantol.
Baca juga: Kabur ke Banyuwangi, Residivis Pencuri Emas di Buleleng Ditembak Polisi
Selanjutnya pelaku mendorong motor milik korban hingga sejauh 100 meter, lalu menghidupkan mesin dan membawa kabur motor tersebut ke Denpasar, dengan membonceng kedua anaknya.
Sementara tersangka Komang Sastra, mengaku motor tersebut rencananya hendak ia jual, untuk memenuhi kebutuhan ia dan anak-anaknya.
"Saya tidak punya pekerjaan. Rencananya mau saya jual, hasilnya untuk kebutuhan anak-anak.
Saya menghidupi anak-anak sendiri, karena sudah cerai dengan istri 7 tahun lalu," ungkapnya sembari meneteskan air mata.
Akibat perbuatannya, Komang Sastra pun dijerat dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)